Teks foto
SURAT GUGATAN --- Kuasa Hukum Erik Estrada SH dan Dedy Heryansyah SH yang mengajukan gugatan ke Bawaslu Sumsel di PTUN Palembang Jalan Ahmad Yani Kecamatan SU II Palembang, Kamis (9/11/2017).
Rida PTUN-kan Bawaslu
//Dicoret Jadi Panwaslu Terpilih
PALEMBANG, SRIPO --- Terkait batalnya dilantik sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palembang, Rida Rubiani SH mengambil langkah hukum untuk keadilan. Rida dicoret sebagai anggota Panwaslu yang sudah dinyatakan terpilih.
Melalui Kuasa Hukum Erik Estrada SH, Novera Sandi SH dan Dedy Heryansyah SH, Rida mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Kamis (9/11).
Dalam gugatannya, objek sengketa yang digugat yakni surat Bawaslu Sumsel nomor 006/BAWASLU-PROV.SS/TU.OO/VIII/2017 tentang perihal pemberitahuan kepada Rida Rubiani SH tertanggal 24 Agustus 2017.
Gugatan terhadap Bawaslu Sumsel, diterima Panitera Muda Perkara PTUN Palembang Husnuddin SH dengan nomor daftar register 69/6/2017/PTUN-PLG. "Klien kami tentu sangat dirugikan. Dalam surat Bawaslu itu Rida terlibat sebagai pengurus DPW Partai NasDem Sumsel. Jelas ini sama sekali tidak benar dan Rida bukan pengurus partai NasDem," ujar Erik.
Dikatakan Erik, sebelumnya DPW Partai NasDem Sumsel sudah menyampaikan klarifikasinya bahwa Rida memang bukan pengurus artai NasDem. "Kami menggugat untuk dikembalikan hak-hak klien dan bisa dikembalikan sebagai calon anggota Panwaslu Palembang terpilih. Karena tes sudah dinyatakn lulus dan juga kouta Panwaslu harus diisi perempuan. Saat ini komisioner Panwaslu Palembang semuanya laki-laki," ujarnya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi mengatakan, mengajukan gugatan adalah hak setiap warga negara. Perihal gugatan yang dimaksud, Bawaslu Sumsel siap untuk menghadapinya. "Kita ketahui Bawaslu Sumsel adalah lembaga negara, jadi siap tidak siap memang harus siap jika adanya gugatan di PTUN," ujarnya.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "0911bew2.kas"
Post a Comment