Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
TURUNKAN BALIHO --- Petugas Sat Pol-PP Kota Palembang yang menurunkan baliho bergambar Sarimuda-Abdul Rozak di Jalan Palembang-Betung KM 12 Kecamatan AAL Palembang, Senin (6/11) malam.
Pemkot Tertibkan Baliho Sarimuda
//Sempat Terjadi Penolakan
PALEMBANG, SRIPO --- Suasana penertiban reklame yang dilakukan jajaran OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemkot Palembang, sedikit berlangsung mencekam. Penertiban yang dilakukan yakni melepaskan baliho raksasa bergambar Sarimuda-Abdul Rozak yang terpasang di papan reklame Jalan Palembang-Betung KM 12 Kecamatan AAL Palembang, Senin (6/11) malam.
Sebelum penertiban, sempat terjadi perdebatan antara petugas Sat Pol Kota Palembang dengan sejumlah pendukung Sarimuda yang ada di lokasi. Bahkan juga sempat terjadi penolakan dari tim pendukung Sarimuda.
Penertiban dipimpin langsung Asisten I Pemkot Palembang Sulaiman Amin yang mengerahkan puluhan petugas Satpol PP, Dishub Kota Palembang dan petugas OPD Pemkot Palembang lainnya. "Kami merasa dizolimin, ini tidak demokrasi. Baru dengan gambar saja sudah takut," teriak salah satu pendukung Sarimuda.
Setelah diberikan penjelasan dari Asisten I Sulaiman Amin, akhirnya tim pendukung Sarimuda menerima penertiban dengan alasan baliho ukuran 6X12 meter jangan sampai terkoyak. Sejumlah sejumlah anggota kepolisian dan anggota TNI pun juga tampak di lokasi untuk berjaga-jaga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Tampak sepanjang melepaskan baliho bergambar Sarimuda-Abdul Rozak, petugas pun terlihat sangat hati-hati. Bahkan puluhan petugas Satpol PP juga tampak hati-hati melipat baliho.
Ada dua titik reklame yang dilakukan penertiban yakni di KM 12 dan KM 10. Kedua titik semuanya baliho raksasan bergambar Sarimuda-Abdul Rozak.
Sulaiman Amin mengatakan, penertiban dilakukan dengan dasar reklame melanggar Perda dan telah habis masa izinnya. Sesuai Perda nomor 7 tahun 2010 tentang pemasangan reklame, pada pasal 14 dijelaskan bagi media reklame yang habis masa izinnya diberikan waktu 14 hari untuk memperpanjang izin, jika tidak diperpanjang, maka dilakukan penertiban.
"Reklame yang kita copot banyak sekali pelanggarannya dan adaa dua titik. Penertiban dilakukan karena izinnya sudah habis sejak 2014 yang lalu, dan mereka tidak membayar pajak, sudah kita beri peringatan namun tidak ada tanggapan, maka kita ambil tindakan tegas," ujar Sulaiman Amin.
Sementara itu Ketua Tim Hastag Vote SARIMUDA Yuswan Rahardian SP yang berada di lokasi mengatakan, penertiban baliho ini jelas ada unsur politiknya. Dikarenakan dasar penertiban dinilai kurang tepat dan bentuk ketakutan dari tim petahana.
"Jelas kami tidak terima dan pasti ini ada unsur politiknya. Jadi penertiban ini tidak mencerminkan kebebasan demokrasi dan kami sebagai pendukung Sarimuda merasa dizholimin," ujar Yusman.
Mengenai alasan Pemkot Palembang bahwa penertiban dilakukan karena pelanggaran tidak membayar pajak, Yuswan mengatakan, alasan tidak membayar pajak hanya sekedar alasan. Jika pun memang tidak membayar pajak, seharusnya sudah dilakukan sejak dari dulu.
"Pak Sarimuda itu orang yang mengerti hukum dan juga mantan orang birokrat. Pemasangan baliho itu sudah izin dengan pengelolanya, jadi ini jelas-jelas ada unsur politiknya. Mengapa seluruh dinas dikerahkan untuk menurunkan baliho pak Sarimuda, jadi itu jelas-jelas perintah," ujarnya.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "0711bew1.kot"
Post a Comment