SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Tujuh alat bantu kesehatan yang dibantu oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Namun sifatnya tidak fuel dan terbatas, Kamis (12/10/2017)
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Muaraenim Lydia Syuranti mengatakan bahwa tujuh alat bantu kesehatan tersebut memang dibantu namun tidak fuel atau sepenuhnya dan terbatas. Adapun yang dimaksud tidak fuel misalnya alat bantu dengar itu plafonnya Rp 1 juta, jika kenyataan dilapangan harga alatnya lebih dari Rp 1 juta maka kelebihannya dibayar oleh pasien. Sedangkan yang dimaksu terbatas, bantuan tersebut dibatasi misalnya dua tahun sekali atau lima tahun sekali, jadi bukan setiap tahun bisa membuatnya.
"Jika batasan dua tahun, maka bisa membuatnya dua tahun kemudian," ujar Lydia yang baru tiga bulan menjabat sebagai Kepala BPJS Kesehatan Muaraenim.
Adapun ketujuh alat batu tersebut yakni Kacamata dibantu sesuai kelas kepersertaan paling cepat dua tahun sekali. Alat Bantu Dengar maksimal Rp 1 juta paling cepat lima tahun sekali. Protesa Gigi maksimun Rp 1 juta dan paling cepat dua tahun sekali. Protesa Alat Gerak Tangan dan Kaki Palsu maksimal Rp 2,5 juta paling cepat lima tahun sekali. Korset Tulang Belakang maksimum Rp 350 ribu paling cepat dua tahun sekali, Collar Neck (penunjang leher) maksimum Rp 150 ribu paling cepat dua tahun sekali dan Kruk (alat bantu berdiri) maksimum Rp 350 ribu paling cepat lima tahun sekali.
"Kesemuanya harus sesuai dengan indikasi medis," tukasnya.(ari)
CAPTION FOTO :
Lydia Syuranti : Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Muaraenim
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Tujuh Alat Bantu Kesehatan Dibantu BPJS"
Post a Comment