Soparudin Cabuli A Muridnya Sendiri.
SRIPOKU.COM, EMPATLAWANG - Diduga telah melakukan tindak pencabulan, Soparudin ( 58) Warga Karangare Kecamatan Talangpadang Kabupaten Empatlawang terhadap korban A (8) yang merupakan muridnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Empatlawang, AKP Roby Sugara mengatakan kejadian terjadi pada Senin (09/10/ 2017) sekira jam 15.00 .
Saat itu di rumah tersangka korban mengaji pada saat korban menghadap untuk mengaji Sopar langsung menarik tangan A kemudian langsung memeluk dan menciumi pipi korban secara berulang kali.
Kemudian setelah itu tersangka meminta korban agar tiduran sambil berbaring dan Korban pun menurut karena takut, setelah itu pelaku membuka rok korban hingga ke atas paha kemudian membuka shot dan celana korban hingga kemaluan korban terlihat setelah itu tsk langsung mengeluarkan alat kelaminnya dan menempel lalu mengelus-eluskan alat kelaminnya kekemaluan korban sampai alat kelamin pelaku.
Roby menjelaskan pada Rabu (19/10/2017) sekira jam. 19.00 . Kapolsek Talangpadang AKP Hari Abdika bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Empatlawang , melakukan Penangkapan dan mengamankan diduga pelaku, setelah melakukan perbuatan cabulnya Sopar sempat melarikan diri dan ketika dilakukan penangkapan saat itu tersangka berada tidak jauh dari rumahnya.
Berdasarkan informasi ada warga yg mengetahui dan sehingga dilakukan penangkapan tanpa perlawanan. Dilokasi situasi kurang kondusif sehingga tersangka langsung dibawa dan dititipkan ke Polres Empatlawang guna dilakukan pemeriksaan secara intensip.
Tersangka dibawa ke Mapolres Empatlawang untuk menghindari hal hal yg tidak diinginkan dari kemarahan dari pihak Keluarga korban serta khawatir amuk massa," jelas Roby seraya mengatakan pelaku diancam Undang undang lerlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(cr27)
Ket foto : Tersangka Soparudin di Mapolres Empatlawang.
Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
SRIPOKU.COM, EMPATLAWANG - Diduga telah melakukan tindak pencabulan, Soparudin ( 58) Warga Karangare Kecamatan Talangpadang Kabupaten Empatlawang terhadap korban A (8) yang merupakan muridnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Empatlawang, AKP Roby Sugara mengatakan kejadian terjadi pada Senin (09/10/ 2017) sekira jam 15.00 .
Saat itu di rumah tersangka korban mengaji pada saat korban menghadap untuk mengaji Sopar langsung menarik tangan A kemudian langsung memeluk dan menciumi pipi korban secara berulang kali.
Kemudian setelah itu tersangka meminta korban agar tiduran sambil berbaring dan Korban pun menurut karena takut, setelah itu pelaku membuka rok korban hingga ke atas paha kemudian membuka shot dan celana korban hingga kemaluan korban terlihat setelah itu tsk langsung mengeluarkan alat kelaminnya dan menempel lalu mengelus-eluskan alat kelaminnya kekemaluan korban sampai alat kelamin pelaku.
Roby menjelaskan pada Rabu (19/10/2017) sekira jam. 19.00 . Kapolsek Talangpadang AKP Hari Abdika bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Empatlawang , melakukan Penangkapan dan mengamankan diduga pelaku, setelah melakukan perbuatan cabulnya Sopar sempat melarikan diri dan ketika dilakukan penangkapan saat itu tersangka berada tidak jauh dari rumahnya.
Berdasarkan informasi ada warga yg mengetahui dan sehingga dilakukan penangkapan tanpa perlawanan. Dilokasi situasi kurang kondusif sehingga tersangka langsung dibawa dan dititipkan ke Polres Empatlawang guna dilakukan pemeriksaan secara intensip.
Tersangka dibawa ke Mapolres Empatlawang untuk menghindari hal hal yg tidak diinginkan dari kemarahan dari pihak Keluarga korban serta khawatir amuk massa," jelas Roby seraya mengatakan pelaku diancam Undang undang lerlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(cr27)
Ket foto : Tersangka Soparudin di Mapolres Empatlawang.
Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
0 Response to " "
Post a Comment