Pura-pura Minjam Sepeda Motor Teman
INDERALAYA--Berpura-pura meminjam sepeda motor, tersangka Bambang Irawan (20), warga Dusun tiga Desa Ibul Besar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI), bersama rekannya inisial Ys (DPO), malah berusaha membawa lari satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam bernopol BG 6309 UK milik korban Somin (36), warga Jalan Kapuk RT 10 Kelurahan Karya Jaya Kertapati. Upaya tindakan penggelapan yang dilakukan tersangka Bambang dan inisial Ys (DPO), terbongkar usai jajaran unit Reskrim Polsek Pemulutan yang langsung dipimpin Kapolsek AKP Zaldi SH MSi berhasil membekuk satu dari dua pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor tersebut.
Tersangka Bambang Irawan dibekuk Polisi pada Sabtu malam (7/10) pukul 21.00, saat sedang berada didepan rumahnya di Desa Ibul Besar tiga Pemulutan Kabupaten OI. Saat dicokok, tidak ada perlawanan dari tersangka Bambang yang kesehariannya pengangguran ini. Akhirnya, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ia pun langsung digelandang Polisi menuju ruang penyidik unit Reskrim Polsek Pemulutan. Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi didampingi Kanit Reskrim Bripka Zulkarnain AF mengatakan, dari upaya penyelidikkan yang dilakukan, pihaknya menyita barang bukti berupa satu buah BPKB serta satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam biru bernopol BG 6309 UK. "Tersangka Bambang sudah kita amankan dan kini, sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang AKP Zaldi, Minggu (8/10).
Diungkapkan Kapolsek, penggelapan satu unit sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada Rabu pagi (23/8) lalu, TKP Desa Ibul Besar tiga Pemulutan. Lanjut Kapolsek, modus tersangka Bambang bersama seorang rekannya inisial Ys (DPO) meminjam sepeda motor temannya dan berpura-pura hendak membesuk saudaranya yang sedang sakit. Namun, sampai sekarang sepeda motor milik korban itu, tak kunjung dikembalikan. Merasa telah ditipu oleh temannya, korban pun langsung melapor. "Sabtu malam (7/10), anggota mengetahui keberadaan salah satu pelaku yang pada saat itu, sedang berada didepan rumahnya di Desa Ibul Besar tiga Pemulutan. Tersangka pun langsung kita bekuk tanpa perlawanan," ujar Kapolsek seraya menegaskan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan.(cr7)
Teks photo : Tersangka pelaku penggelapan Bambang Irawan (tidak berbaju), saat diamankan petugas unit Reskrim Polsel Pemulutan.
Terkirim dari Samsung Mobile.
0 Response to "Pura-pura Minjam Sepeda Motor Teman"
Post a Comment