* Dianggarkan Rp 70 ribu perbulan
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Ratusan pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Muaraenim akan diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Muaraenim.
"Ini hanya berlaku untuk tenaga honorer dilingkungan Pemkab Muaraenim, bukan tenaga guru," ujar Bupati Muaraenim diwakili staf ahli Pemerintah Politik dan Hukum Pemkab Muaraenim Zubaidi, disela-sela sosialisasi tentang Program Jaminan Sosial Non Pegawai Negeri di ruang rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muaraenim, Rabu (11/10/2017).
Menurut Zubaidi, saat ini, Pemkab Muaraenim telah menganggarkan pada ABT APBD 2017 untuk BPJS sebesar Rp 70 ribu perbulan dan perorang dengan rincian BPJS Kesehatan Rp 53.200 dan BPJS Ketenagakerjaan Rp 16.800. Namun yang menjadi masalah, sisa kekurangannya, sebab BPJS harus menanggung seluruh yang ada di dalam Kartu Keluarga (KK), sedangkan Pemkab Muaraenim hanya menganggarkan untuk satu orang yakni Pegawai honor tersebut. Jika tenaga honorer harus membayar lagi tentu akan memberatkan mereka yang hanya menerima gaji Rp 600 - Rp 1 juta.
"Kita baru sanggup sebesar itu menganggarkannya, mungkin kedepan dicarikan solusinya terutama ke BPJS Kesehatan untuk tenaga non PNS ini," ujar Plt Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini.
Ketika ditanya seberapa besar dana yang dianggarkan dan seberapa banyak tenaga honorer yang ikut program BPJS, Zubaidi mengaku tidak hapal sebab pada saat penganggaran dilakukan oleh OPD masing-masing termasuk jumlah tenaga honorer.
Sedangkan menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muaraenim yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemasaran Yossi bahwa dalam BPJS Ketenagakerjaan ada empat program yang diselenggarakan yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Namun untuk pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer hanya diberikan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sedangkan JHT dan JP hanya untuk PNS/ANS.
Dikatakan Yossi, bahwa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini wajib, sesuai dengan UU No 24 tahun 2011 pasal 14 yang isinya bahwa Setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial".
Sedangkan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Muaraenim Lydia Syuranti mangatakan, peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. Peserta JKN-KIS ada dua yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non PBI. Peserta PBI seperti fakir miskin dan orang yang tidak mampu yang dibayar oleh negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. Peserta Non PBI yaitu PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPRD, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri, Pegawai Swastas, dan pekerja lain yang menerima upah, termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan.
"Prinsip di BPJS Kesehatan adalah kegotongroyongan, yakni bagi peserta yang belum sakit (sehat) iurannya disubsidi ke peserta yang sakit (berobat)," ujar Lydia yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kepala BPJS Muaraenim.(ari)
CAPTION FOTO :
BPJS 1,2 : BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Muaraenim melakukan sosialisasi untuk program BPJS pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Muaraenim, Rabu (11/10).
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Pegawai Non PNS Muaraenim Ikut BPJS"
Post a Comment