Pemakaian System Ground Anchor Pembangunan Hotel Ibis Sebabkan Kerusakan
Palembang - Pemakain system ground anchor pada pembangunan Hotel Ibis terletak di Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir disinyalir menjadi penyebab kerusakan lahan disekitar lokasi pembangunan. Sementara pemakaian ground anchor tidak ada dalam rencana pembangunan hal itu bisa dibuktikan pada gambar kontruksi.
Ahli Kontruksi Geoforensik Manggala Pratama, Prof. Chaidir Anwar Makarim, Ph.D,.FCBArb, mengatakan sesuai laporan investigasi kontruksi Hotel Ibis Palembang yang diterbitkan tanggal 23 Agustus 2017. Bahwa berdasarkan survey lapangan yang dilakukannya tanggal 19 Juli 2017 sistem ground anchor terlihat masih terpasang pada dinding basement, hal ini dapat dibuktikan dengan foto yang dipotret saat survey.
"Selain itu, ada beberapa sistem ground anchor dirancang untuk tidak digunakan secara permanen, tetapi hanya untuk jangka waktu yang ditentukan (temporary ground anchor),"katanya, Minggu (1/10).
Dijelaskannya, setelah jangka waktu tertentu, sistem ground anchor dapat diberhentikan dengan cara memotong kepala ground anchor yang menonjol didinding penahan tanah, dengan kata lain ground anchor tidak dicabut, hanya saja tidak lagi berfungsi.
Terakhir, pemotongan kepala ground anchor membuat sistem ground anchor menjadi tidak berfungsi, tetapi tidak menihilkan sisa ground anchor yang masih tertanam didalam tanah.
"Hal ini perlu diperhatikan mengingat sisa ground anchor tersebut menggangu keamanan dan kenyamanan ruang public ataupun ruang pribadi milik warga disekitar lokasi proyek,"bebernya.
Kondisi ini sejalan dengan Berita acara pada tanggal 11 Oktober 2016, yang ditandatangani PT Mitra Kontruksi selaku kontraktor pembangunan Hotel Ibis dan disaksikan PT Indo Citra Mulia (ICM), anak perusahaan Thamrin Group serta pihak JM Group.
Dalam BA tersebut ditulis ground anchor sudah dilakukan pemotongan sebanyak tujuh titik. Tujuh titik tersebut terletak berbatasan dengan areal lahan milik JM Group.
Sementara itu. Pengawas Kontraktor Mitra Kontruksi, Jajang membenarkan ada pemakaian ground anchor yang melewati lahan bangunan milik warga sekitar serta fasilitas umum tapi sejauh ini semua ground anchor sudah dicabut.
"Sudah dicabut semua nya, tidak ada yang tertinggal, boleh diperiksa,"ujarnya.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Palembang, Firmansyah Hadi, mengatakan, semestinya, pihak-pihaknya yang akan mengomentari terkait ground anchor harus mengerti betul bidangnya, bukan hanya memberi komentar atas laporan saja sehingga tidak menimbulkan kerancuan atau kebingungan ditengah masyarakat.
Apalagi memberi komentar yang tidak melihat secara langsung ke lokasi tentang ground anchor pembangunan Hotel Ibis ini, sudah dicabut atau hanya dipotong. Saat sidak pertama ketika dinding basement belum dicor masih bisa terlihat kalau ground anchor itu hanya dipotong kepalanya saja karena masih jelas terlihat bekasnya muncul.
“Kalau berkomentar tanpa adanya pembuktian, itu namanya kebohongan public, kita dorong PH PT SBA mengambil langkah hukum terkait persoalan itu,"katanya.

0 Response to "Berita"
Post a Comment