Usut Dugaan Korupsi di RSUD Kayuagung
KAYUAGUNG, SRIPO --Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI didesak untuk menyelidiki dan mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan alat-alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung yang terindikasi telah merugikan keuangan negara Rp Milyaran.
Desakan ini datang dari LSM Lidik Krimsus RI saat berunjukrasa ke kantor Kejaksaan Negeri OKI, Kamis (5/10) siang. Massa yang dibawa Lidik Krimsus RI meminta penegak hukum mengusut dugaan korupsi proyek proyek pengadaan alat-alat kesehatan di rumah sakit. Proyek itu diantaranya pengadaan peralatan rumah sakit dengan pagu anggaran senilai Rp 4.669.754.000 dan pengadaan alat kesehatan rumah sakit guna tersedianya peralatan medis di rumah sakit dengan pagu anggaran senilai Rp. 7.742.300.000.
Koordinator Aksi Yongki Ariansyah mengatakan, kedua pengadaan tersebut dianggarkan pada tahun yang sama yakni 2016 dengan nilai anggaran yang berbeda, namun sasaran yang sama yaitu tersedianya alat-alat kesehatan rumah sakit dan tersedianya peralatan kesehatan rumah sakit. "Kami menduga ada konspirasi oknum sehingga membuat kelebihan anggaran. Oknum itu diduga melibatkan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga terindikasi terstruktur, sistematis dan masif," katanya saat orasi.
Selain itu, massa juga meminta agar kejaksaan mengusut dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan obat-obatan rumah sakit guna tersedianya obat di rumah sakit dengan pagu anggaran senilai Rp 5.400.000.000. Massa menduga realisasinya tidak sesuai dengan penggunaan anggaran yang bernilai cukup besar tersebut.
"Usut juga dugaan realisasi pembangunan rehab ruang operasi RSUD Kayuagung yang tidak sesuai dengan standar kesehatan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan RI," tutur Yongki. Kemudian dugaan korupsi pembangunan ruang operasi rumah sakit diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Kami juga meminta pengusutan dugaan korupsi rehab ruang operasi tersebut karena tidak sesuai dengan pagu anggaran yang demikian besar senilai Rp 1.500.000.000 menggunakan dana APBD tahun anggaran 2016," katanya. Pendemo memberikan waktu 30 hari kepada pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Kasi Intel Kejari OKI Indra Gunawan SH yang menerima perwakilan pendemo berjanji pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami ini baru menerima laporan, tentu segera akan kami lakukan penyelidikan,"katanya
Direktur RSUD Kayuagung dr H Fikram mengatakan, kegiatan yang ada di rumah sakit sesuai dengan apa yang telah direncanakan. "Kalau memang ada kesalahan tolong kita sama-sama membenahi," harap Fikram (mbd)
SRIPO/MAT BODOK
BERUNJUKRASA -- Desakan ini datang dari LSM Lidik Krimsus RI saat berunjukrasa ke kantor Kejaksaan Negeri OKI
0 Response to "2 Berita OKI"
Post a Comment