Buy and Sell text links

Warkop Jual Narkoba

Warkop Jual Narkoba
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Mansari (23) warga Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Musi Banyu Asin selaku bandar dan Herdi Kusmeri (29) warga Desa Tanah Abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI sebagai pemakai, tertangkap tangan ketika sedang bertransaksi narkoba di warung kopi (warkop) milik Mansari, di Jalan PT Servo, KM 37, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Selasa (12/9) sekitar pukul 21.30.
Dari informasi yang dihimpun Sriwijaya Post, Rabu (13/9/2017), penangkapan terhadap dua orang pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di warung Mansari sering dijadikan transaksi dan seklaigus tempat mengonsumsi Narkoba. Kemudian anggota unit reskrim dan unit intelkam Polsek Tanah Abang dipimpin langsung Kapolsek Tanah Abang AKP Sibero melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan ternyata informasi tersebut benar. Kemudian anggota Polsek Tanah Abang langsung melakukan pengerebakan di warung kopi milik Mansari, dari hasil pengeledahan ditemukan dua bungkus paket sedang plastik bening klip berisikan cristal-cristal putih di duga narkoba jenis sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu rupiah, dan barang bukti lainnya. Dalam penangkapan tersebut kedua pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah ketika digelandang ke Polsek Tanah Abang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sibero didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka bersama barang buktinya dua bungkus sedang plastik bening jenis klip berisikan cristal-cristal putih di duga narkoba jenis shabu-shabu dengan ukuran paket sedang dua Jie, paket kecil seperempat gram seharga Rp 2 juta rupiah, satu buah dompet warna Hitam, satu buah tas kecil merk Cale Van, dua buah pirek kaca bening, dua buah korek api warna Putih dan Biru, tiga buah jarum, satu buah botol sprite yang sudah menjadi bong, satu buah bong terbuat dari minyak kayu putih, lima buah dot warna Kuning dan Merah, dua buah sekop terbuat dari pipet, dua bal plastik berisi plastik klip ukuran kecil, dua buah unit HP merk Nokia 105 Warna Hitam dan Hp Samsung Grand Duos warna Hitam, dua buah timbangan digital warna Hitam dan Silver dan uang sebanyak Rp 250 ribu rupiah. Atas perbuatannya akan dikenakan pasal 114, 112, Ayat 1 dan 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Herdi :
Tsk Sabu : Tampak tersangka Mansari diamankan bersama barang bukti Sabu di Polsek Tanah Abang, Kabupaten PALI.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Warkop Jual Narkoba"