Buy and Sell text links

Petani Miliki Senjata Api

Petani Miliki Senjata Api

INDERALAYA--Jajaran unit Reskrim Polsek Pemulutan berhasil membekuk seorang petani yang kedapatan memiliki senjata api (senpi) jenis revolver berikut tiga butir amunisi. Tersangka yakni Sutarjo (50), warga Desa Kedukan Bujang Kecamatan Pemulutan Induk Kabupaten Ogan Ilir (OI). Ia dicokok petugas pada Jumat siang (15/9) pukul 14.00, ketika sedang memanen padi di sawah yang berada di Desa Teluk Kecapi Pemulutan. Saat diciduk Polisi, tidak ada perlawanan dari pria paruh baya ini. Selain mengamankan tersangka, dari tangannya Polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senpira jenis revolver berikut enam butir amunisi jenis FN, serta satu bilah senjata tajam bergagang kayu. 

Senpi tersebut ditemukan petugas di rumah tersangka. Senpi beserta sajam tersebut, digunakan pelaku untuk mengancam korban bernama Syahril (30) warga yang sama. Dimana, korban Syahril pada Selasa sore (22/6) tahun lalu TKP di jalan poros Desa Kedukan Bujang, dikejar oleh tersangka menggunakan senpi rakitan. Beruntung korban bisa menyelamatkan diri setelah sempat ditembak pelaku namun tidak mengenai tubuh korban. Kemudian, tembakan yang kedua, peluru yang dilesakkan oleh senpi pelaku dalam kondisi macet. Sehingga, korban Syahril pun bisa menyelamatkan diri. 

Tidak senang atas perbuatan itu, korban akhirnya melapor ke unit Reskrim Polsek Pemulutan berdasarkan LP/B/158/XI/2016/Sumsel/Res OI/Polsek Pemulutan tertanggal22 November 2016. Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi MSi didampingi Kanit Reskrim Bripka Zulkarnain AF mengungkapkan, ia diciduk berdasarkan informasi yang diterima oleh pihaknya bila tersangka pada Jumat siang (15/9) pukul 14.00, tengah berada di sawah di Desa Teluk Kecapi. Berbekal informasi itu, lanjut Kapolsek pihaknya langsung melakukan penyelidikkan dan pengintaian terhadap gerak-gerik pelaku. "Tersangka pun bisa kita amankan tanpa perlawanan," ungkap Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi SH, Jumat (15/9).  

Ditambahkan Kapolsek, dirinya melakukan tindakan pengancaman dengan cara menembakkan korban menggunakan senpi, modus lantaran tersangka Sutarjo tidak senang telah dipandang dan dijeliti oleh korban saat korban hendak mandi ke sungai. Merasa tidak senang, tersangka pulang ke rumah mengambil senpi dan kembali menemui korban lalu menembakkan senpi ke arah tubuh korban sebanyak satu kali. Namun, tembakan pertama meleset. Lalu, pelaku kembali mencobamenembakkan amunisi dari senpi miliknya, beruntung senpi yang hendak diletuskan oleh tersangka dalam kondisi macet. Sehingga korban pun berhasil menyelamatkan diri. 

"Guna menjalani proses penyidikkan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti telah kita amankan. Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 335 KUHP dan UU darurat No 12 Th 1951 Pasal 1 ayat 1 dan 2 tentang  menguasai, membawa, memiliki serta menyimpan senpi rakitan dan sajam," tegas AKP Zaldi seraya menyebut, tersangka merupakan seorang residivis yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan 365 dan pernah menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja. Dihadapan petugas, pria bertubuh kurus ini mengaku bil senpi itu ia beli dari rekannya inisial S seharga Rp 4 juta. Selama buron, ia mengaku hidup berpindah-pindah dan terakhir kali bersembunyi di rumah adiknya di Desa Teluk Kecapi Pemulutan Barat untuk bekerja sebagai petani sawah.(cr7)

Teks photo : Tersangka Sutarjo (tengah) bersama barang bukti senpi rakitan saat diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Pemulutan.


 



Terkirim dari Samsung Mobile.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Petani Miliki Senjata Api"