Buy and Sell text links

Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik Mendesak SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Untuk mendorong Muaraenim mencapai akses universal 100-0- 100 pada tahun 2011, maka pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan air limbah domestik Kabupaten Muaraenim sangatlah mendesak.
"Jika harus dibuat Perda untuk mempercepat nya ia akan mendukung," ujar Bupati Muaraenim melalui Sekda Ir H Hasanudin MSi, Sabtu (2/9/2017).
Menurut Hasanuddin permasalahan air limbah domestik umumnya di Kabupaten Muaraenim saat ini belum terkelola dengan baik karena masyarakat masih membuang air limbah domestik tanpa diolah dahulu langsung ke badan air aliran sungai. Belum ada regulasi untuk pengelolaan air limbah domestik dan belum ada lembaga untuk mengelola air limbah domestik ditambah IPLT yang ada di TPH Bukit Kecil belum optimal karena pemasukan lumpur tinja tidak terjadwal. Hal ini bila dibiarkan air limbah dimensi tersebut akan mencemari lingkungan yang dapat menimbulkan berbagai penyakit. Pada tahun 2019 Indonesia diharapkan dapat mencapai akses universal 100-0-100 yaitu akses air minum 100 persen, kawasan kumuh 0 persem dan akses sanitasi 100 persen artinya sampai akhir tahun 2016 sudah tercapai.
Sementara itu Kepala Satker Percepatan Pembangunan Sanitasi Pemukiman (PPSP) Provinsi Sumatera Selatan diwakili Andi Rosadi mengatakan, saat ini Pemkab Muaraenim memang sudah mempunyai Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2017 tentang Gerakan Akses Sanitasi, namun peraturan ini tidak terlalu mengikat oleh karena itu perlu Rancangan Perda tentang pengelolaan air limbah domestik Kabupaten Muarawnim. Itu sangat penting dan mendesak u ntuk dibuat agar masyarakat peduli dengan kesehatan lingkungan dan tidak buang air limbah tanpa pengolahan secara sembarangan.
"Harus ada Perda karena menyangkut hak dan kewajiban baik oleh masyarakat, pemerintah dan pihak-pihak terkait. Dengan Perda bisa kuat di dalam landasan filosofis, sosiologis dan yuridis," ujar Andi.(ari)


Terkirim dari Samsung Mobile

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "