Buy and Sell text links

Mark Up Dana BLUD, PNS RSUD PALI Dibui

Mark Up Dana BLUD, PNS RSUD PALI Dibui
* Palsukan Tandatangan Karyawan
SRIPOKU.COM, PALI---Diduga melakukan Mark-Up Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Talangubi, Kabupaten PALI, seorang PNS RSUD Talangubi Yusi Amkl (43) warga Jalan Pangkalan Brandan, Kelurahan Talangubi Barat, Kecamatan Talangubi, Kabupaten PALI, diciduk Polsek Talangubi, Selasa (12/9/2017).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sriwijaya Post di lapangan, aksi korupsi tersebut terungkap pada hari Senin (7/10/2013) sekitar pukul 09.00, diruang kerja rapat Direktur RSUD Talang Ubi, dimana dokter Feri selaku PPK curiga adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen bukti pertanggungjawaban lembaran-lembaran daftar tanda terima insentif langsung RSUD Talangubi, Kabupaten PALI. Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan dugaan beberapa pemalsuan tanda tangan lainnya terhadap para perawat- perawat RSUD Talangubi yang menerima uang alokasi jasa langsung tersebut daftar tanda terima insentif, yang diduga juga tandatangannya dipalsukan oleh Yusi A.mkl sebagai bukti pertanggung jawaban atas penggunaan dan pendistribusian uang insentif jasa yang telah dicairkan dan yang telah dibagikan olehnya. Selain pemalsuan tandatangan, ia juga diduga membagi uang insentif jasa pegawai RSUD Talang Ubi tidak sama nilainya antara besaran nominal yang ada pada daftar tanda terima insentif dengan yang telah diterima oleh masing masing kepala ruangan atau karyawan RSUD lainnya (mark up). Atas perbuatan tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp 101.000.000,- (seratus satu juta rupiah) untuk pembayaran Remunerasi Jasa Karyawan RSUD Talang Ubi Pendopo tahun 2012 - 2013.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasatreskrim AKP Agus didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, saat ini, tersangka sudah diamankan bersama barang bukti dokumen Pertanggung Jawaban, dokumen rekap penerimaan jasa
remenunerasi, buku kontrol, SK pegawai dan SK tim remunerasi di Polres Muaraenim dan kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Muaraenim. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 UU RI nomor 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(ari)
CAPTION FOTO :
Korupsi : Diduga melakukan Mark-Up Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Talangubi, Kabupaten PALI, seorang PNS RSUD Talangubi Yusi Amkl (43) diciduk Polsek Talangubi, Selasa (12/9).

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mark Up Dana BLUD, PNS RSUD PALI Dibui"