SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Jika bercermin Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres 2014 yang lalu dimana DPT tercatat sebanyak 413.506, maka untuk calon yang akan maju melalui jalur perseorangan (independent) pada pilkada 2018 mendatang minimal wajib mengumpulkan suara dukungan 35.148 ribu suara.
"Kita akan mengadakan Pleno DPT pada 10 september mendatang yang akan di laksanakan di kantor KPUD Muaraenim,"
ujar Ketua KPUD Muaraenim Rohani SH di dampingi Komisioner Devisi Teknis Ahyaudin SE kepada Sriwijaya Post di kantor KPUD Muaraenim, Selasa (5/9/2017).
Menurut Rohani, dari jumlah DPT tersebut untuk calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal 8,5 persen dari jumlah DPT yang ada atau sekitar 35.148 ribu suara. Selain itu, berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2017 ada sedikit perubahan format dukungan calon perseorangan yang terdapat pada formulir B.1 KWK perseorangan, dimana dalam format itu kalau dulu hanya boleh dilakukan dalam bentuk surat dukungan secara kolektif namun untuk Pilkada mendatang, dukungan juga boleh di berikan dalam bentuk surat dukungan perorangan atau dukungan kolektif.
Untuk format rekapitulasi, kalau dulu format rekapitulasi perdesa harus di tanda tangani pasangan calon dengan materai 6000, namun untuk pilkada mendatang rekapitulasi tidak harus di tanda tangani oleh pasangan calon dan juga tidak perlu menggunakan materai.
"Yang penting ada rekapitulasi. Kalau dulu selesai verifikasi faktual, PPS wajib meminta tanda tangan kades sebagai bukti telah dilaksanakannya faktualisasi ke desa tersebut, tetapi kalau sekarang tidak perlu lagi, kalau setelah di rekap bisa langsung di serahkan ke PPK,yang penting selama proses faktualisasi harus di awasi oleh panwas tingkat desa atau Panitia Pengawas Lapangan (PPL)," jelasnya.(ari)
CAPTION FOTO :
Rohani : Ketua KPUD Muaraenim
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Calon Independent Wajib Kumpulkan Minimal 35.148 Ribu Suara"
Post a Comment