Buy and Sell text links

Cabup dan Cawabup Independen Minimal Dukungan 35 Ribu Lebih 

Cabup dan Cawabup Independen Minimal Dukungan 35 Ribu Lebih 
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Calon Bupati dan Wakil Bupati Muaraenim yang ingin maju pada Pilkada 2018 mendatang wajib memiliki dukungan dari masyarakat kabupaten Muaraenim sebanyak 35.149 dukungan yang tersebar minimal di 11 Kecamatan dari 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Muaraenim. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPUD Muaraenim Rohaini didampingi anggota Bidang Teknis Akhyaudin, Senin (11/9/2017).
Menurut Rohaini, dari hasil sidang pleno penetapan Rekapitulasi DPT, kita telah menetapkan untuk dukungan suara bagi calon independent Cabup dan Cawabup Muaraenim, berdasarkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 lalu di Kabupaten Muaraenim berjumlah 413. 506 pemilih. Kita menetapkan persyaratan calon independen tersebut dengan rumus Jumlah dukungan minumum 8,5 persen × 413.506 = 35.149  dukungan, yang mana dukungan tersebut harus tersebar di 11 Kecamatan dari 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Muaraenim.
"Jadi selain harus minimal memiliki dukungan 35.149 suara, juga harus menyebar minimal di 11 kecamatan. Jadi tidak boleh hanya satu atau dua kecamatan saja," tukasnya.(ari)
CAPTION FOTO :
Rapat KPU : Ketua KPUD Muaraenim Rohaini menyerahkan hasil rapat rekapitulasi DPT kepada Ketua Panwaslu Muaraenim di KPU Muaraenim, Senin (11/9)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Cabup dan Cawabup Independen Minimal Dukungan 35 Ribu Lebih "