Ali Dikeroyok Gara-gara Stik Pancing
INDERALAYA--Dua orang kakak beradik yakni Sandra (22) dan Yadi (17), yang kesehariannya bekerja di SPBU Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Induk Kabupaten Ogan Ilir (OI), terpaksa harus mendekam di jeruji besi tahanan Mapolsek Pemulutan. Pasalnya, dua kakak beradik tersebut, diamankan petugas lantaran terlibat kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga keturunan bernama Ali Anto (40), yang tercatat berdomisili di Desa Harapan Kecamatan Pemulutan Induk Kabupaten OI. Ia diamankan petugas pada Sabtu siang (16/9) pukul 14.00, ketika sedang bekerja di SPBU Pegayut Pemulutan. Saat dicokok, tidak ada perlawanan dari dua orang pemuda yang belum lama bekerja di-SPBU tersebut. Keduanya ditangkap Polisi berdasarkan laporan korbannya Ali Anto berdasar LP/B/102/IX/2017/Sumsel/Res OI/Sek Pml tertanggal 10 September 2017.
Dimana, dalam laporan tersebut, pada Minggu siang (10/9), TKP di-SPBU Pegayut Pemulutan Kabupaten OI, korban mengaku telah dikeroyok oleh dua orang tersangka yakni Sandra dan Yadi. Tindakan pengeroyokan tersebut, terjadi lantaran saat korban Ali Anto hendak mengisi BBM sepeda motornya di-SPBU Pegayut, stik pancing milik korban yang disandang pada bagian bahunya secara tidak sengaja mengenai seorang pelaku bernama Yadi (17), yang merupakan pegawai di-SPBU tersebut. Tidak terima, kemudian Yadi dibantu oleh saudaranya bernama Sandra dan kawan-kawan melakukan pengeroyokan terhadap korban Ali Anto dengan cara memukul korban menggunakan tangan kosong, helm warna merah, bambu dan pipa paralon. Sehingga korban mengalami luka sobek di bagian kening, luka sobek dibagian tangan kiri, memar dibagian kepala serta pipi.
Tidak senang atas tindakan tersebut, korban pun akhirnya melapor ke unit Reskrim Polsek Pemulutan. Menerima laporan tersebut, petugas pun langsung melakukan upaya penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi yang ada di-TKP dan diperkuat hasil rekaman kamera CCTV. "Kedua tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan, dan saat ini, sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 170 tentang pengeroyokan," ujar Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi didampingi Kanit Reskrim Bripka Zulkarnain AF, Selasa (19/9), seraya mengakui bila satu tersangka bernama Yadi maaih dibawah umur. Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain yakni satu buah Helm Merk Yamaha warna merah yang digunakan untuk memukul korban, serta satu buah pipa pantalon. Dihadapan penyidik, tersangka Yadi mengakui telah memukul korban menggunakan helm. Tindakan itu yang lakukan untuk membantu saudaranya bernama Yadi yang berkelahi dengan korban Ali Anto warga keturunan.(cr7)
INDERALAYA--Dua orang kakak beradik yakni Sandra (22) dan Yadi (17), yang kesehariannya bekerja di SPBU Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Induk Kabupaten Ogan Ilir (OI), terpaksa harus mendekam di jeruji besi tahanan Mapolsek Pemulutan. Pasalnya, dua kakak beradik tersebut, diamankan petugas lantaran terlibat kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga keturunan bernama Ali Anto (40), yang tercatat berdomisili di Desa Harapan Kecamatan Pemulutan Induk Kabupaten OI. Ia diamankan petugas pada Sabtu siang (16/9) pukul 14.00, ketika sedang bekerja di SPBU Pegayut Pemulutan. Saat dicokok, tidak ada perlawanan dari dua orang pemuda yang belum lama bekerja di-SPBU tersebut. Keduanya ditangkap Polisi berdasarkan laporan korbannya Ali Anto berdasar LP/B/102/IX/2017/Sumsel/Res OI/Sek Pml tertanggal 10 September 2017.
Dimana, dalam laporan tersebut, pada Minggu siang (10/9), TKP di-SPBU Pegayut Pemulutan Kabupaten OI, korban mengaku telah dikeroyok oleh dua orang tersangka yakni Sandra dan Yadi. Tindakan pengeroyokan tersebut, terjadi lantaran saat korban Ali Anto hendak mengisi BBM sepeda motornya di-SPBU Pegayut, stik pancing milik korban yang disandang pada bagian bahunya secara tidak sengaja mengenai seorang pelaku bernama Yadi (17), yang merupakan pegawai di-SPBU tersebut. Tidak terima, kemudian Yadi dibantu oleh saudaranya bernama Sandra dan kawan-kawan melakukan pengeroyokan terhadap korban Ali Anto dengan cara memukul korban menggunakan tangan kosong, helm warna merah, bambu dan pipa paralon. Sehingga korban mengalami luka sobek di bagian kening, luka sobek dibagian tangan kiri, memar dibagian kepala serta pipi.
Tidak senang atas tindakan tersebut, korban pun akhirnya melapor ke unit Reskrim Polsek Pemulutan. Menerima laporan tersebut, petugas pun langsung melakukan upaya penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi yang ada di-TKP dan diperkuat hasil rekaman kamera CCTV. "Kedua tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan, dan saat ini, sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 170 tentang pengeroyokan," ujar Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi didampingi Kanit Reskrim Bripka Zulkarnain AF, Selasa (19/9), seraya mengakui bila satu tersangka bernama Yadi maaih dibawah umur. Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain yakni satu buah Helm Merk Yamaha warna merah yang digunakan untuk memukul korban, serta satu buah pipa pantalon. Dihadapan penyidik, tersangka Yadi mengakui telah memukul korban menggunakan helm. Tindakan itu yang lakukan untuk membantu saudaranya bernama Yadi yang berkelahi dengan korban Ali Anto warga keturunan.(cr7)
Teks photo : Tersangka pelaku pengeroyokan yakni Sandra (kiri) dan Yadi (belakangnya), saat digiring petugas menuju ruang penyidik unit Reskrim Polsek Pemulutan.
Terkirim dari Samsung Mobile.
0 Response to "Ali Dikeroyok Gara-gara Stik Pancing"
Post a Comment