Resmi, DPRD Akan Kembalikan Mobil Dinas, Gantinya Setiap Bulan Akan Terima Dana Transport dari APBD
SRIPOKU.COM, EMPATLAWANG- Kendaraan dinas pinjam pakai anggota DPRD Empatlawang resmi akan mulai dikembalikan sejak kemarin, Senin (14/8/2018).
Hal ini karena telah di Undangkanya Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2017, dan ditandatanganinya Perda oleh DPRD Empatlawang mengenai terkait kendaraan dinas pinjam pakai anggota DPRD Empatlawang, sebaliknya anggota DPR akan menerima tunjangan transportasi dari APBD setiap bulanya.
Nilainya menurut Informasi biaya transportasi setiap anggota DPRD Empatlawang berkisar sekitar Rp 11 Juta perbulanya. Namun jumlah ini akan diajukan kembali ke provinsi.
Selama ini jumlah sebanyak 35 anggota DPRD Empatlawang hanya 32 anggota DPRD yang menggunakan mobil dinas itu artinya 32 unit mobil dinas ini akan dikembalikan ke pemerintah daerah.
Untuk unsur pimpinan DPRD ketua dan wakil ketua DPRD masih akan menggunakan mobil dinas.
" intinya mobil pinjam pakai kami anggota DPRD harus kami kembalikan, ini PP no 18 tahun 2017, " kata Asmawi ketua pansus hak keuangan dan admimistrasi pimpinan dan anggota DPRD, di ruang rapat paripurna DPRD Empatlawang, Senin (14/8/2017).
Lanjut Asmawi nantinya mobil dinas itu diserahkan ke pemkab Empatlawang, selanjutnya penggunannya diserahkan ke Pemkab.
Bupati Empatlawang H. Syhril Hanafiah mengatakan secara administrasi pengembalian mobil dinas DPRD harus dikembalikan sejak di berlakukanya Peraturan Pemerintah.
Kedepan kata Syahril pengadaan mobil dinas akan di stop karena sudah terlalu banyak.
"Untuk mobil dari DPRD nantinya akan kita atur pemakaiaannya untuk steak holdernya," kata Syahril.(cr27)
Ket foto: Rapat DPRD Empatlawang mendengarkan laporan bangar dan pansus anggkta DPRD Empatlawang, Senin (14/8/2017)
Foto 2. Bupati Empatlawang, H. Syahril Hanafiah
Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
SRIPOKU.COM, EMPATLAWANG- Kendaraan dinas pinjam pakai anggota DPRD Empatlawang resmi akan mulai dikembalikan sejak kemarin, Senin (14/8/2018).
Hal ini karena telah di Undangkanya Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2017, dan ditandatanganinya Perda oleh DPRD Empatlawang mengenai terkait kendaraan dinas pinjam pakai anggota DPRD Empatlawang, sebaliknya anggota DPR akan menerima tunjangan transportasi dari APBD setiap bulanya.
Nilainya menurut Informasi biaya transportasi setiap anggota DPRD Empatlawang berkisar sekitar Rp 11 Juta perbulanya. Namun jumlah ini akan diajukan kembali ke provinsi.
Selama ini jumlah sebanyak 35 anggota DPRD Empatlawang hanya 32 anggota DPRD yang menggunakan mobil dinas itu artinya 32 unit mobil dinas ini akan dikembalikan ke pemerintah daerah.
Untuk unsur pimpinan DPRD ketua dan wakil ketua DPRD masih akan menggunakan mobil dinas.
" intinya mobil pinjam pakai kami anggota DPRD harus kami kembalikan, ini PP no 18 tahun 2017, " kata Asmawi ketua pansus hak keuangan dan admimistrasi pimpinan dan anggota DPRD, di ruang rapat paripurna DPRD Empatlawang, Senin (14/8/2017).
Lanjut Asmawi nantinya mobil dinas itu diserahkan ke pemkab Empatlawang, selanjutnya penggunannya diserahkan ke Pemkab.
Bupati Empatlawang H. Syhril Hanafiah mengatakan secara administrasi pengembalian mobil dinas DPRD harus dikembalikan sejak di berlakukanya Peraturan Pemerintah.
Kedepan kata Syahril pengadaan mobil dinas akan di stop karena sudah terlalu banyak.
"Untuk mobil dari DPRD nantinya akan kita atur pemakaiaannya untuk steak holdernya," kata Syahril.(cr27)
Ket foto: Rapat DPRD Empatlawang mendengarkan laporan bangar dan pansus anggkta DPRD Empatlawang, Senin (14/8/2017)
Foto 2. Bupati Empatlawang, H. Syahril Hanafiah
Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
0 Response to " "
Post a Comment