* Sanksi Berat Bisa Dipecat
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Menjelang
pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Muaraenim, Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
"PNS harus netral dalam Pilkada nanti sudah kita edarkan. Jadi saya ingatkan jangan sampai terkena, karena sanksinya yang terberat bisa sampai dipecat dari PNS," ujar Sekda Muaraenim Hasanudin kepada Sriwijaya Post, Selasa (22/8/2017).
Menurut Hasanudin, menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Muaraenim, perlu diingatkan kepada ASN (PNS) di lingkungan masing-masing untuk mentaatinya. PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotocopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Selain itu juga, terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keterpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Dan bagi PNS yang melanggar, sambung Hasanudin, tentu ada sanksinya seperti hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sedangkan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat sebagai PNS, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.
Ditambahkan Hasanudin, bahwa sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2005 tentang PNS Yang Menjadi Calon Kepala Daerah/Calon Wakil Kepala Daerah, Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.
Oleh karena itu, lanjut Hasanudin, semua pihak wajib selalu menjaga iklim kondusif dan memberikan kesempatan kepada para PNS untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas, serta tidak menghalang-halangi atau melakukan mobilisasi PNS di lingkungannya. Melakukan pengawasan terhadap bawahannya sebelum, selama dan sesudah masa kampanye pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, agar tetap mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku. Mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada lembaga Pengawas Pemilu secara berjenjang sesuai kewenangannya serta memproses penjatuhan sanksi hukuman disiplin atau tindakan administratif, apabila mengetahui adanya PNS yang melakukan pelanggaran.
"Saya harap, semua PNS agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada salah satu pasangan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah," pungkas Hasanudin.(ari)
CAPTION FOTO :
Hasanudin : Sekda Muaraenim
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "PNS Harus Netral Dalam Pilkada"
Post a Comment