SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Raenold Aidil Fitri (28) warga Desa Tambangan Kelekar, berhasil ditangkap karena menyembunyikan narkoba di dalam kotak permen di rumah kontrakannya Desa
Tambangan Kelekar, Kecamatan Gelumbang, Kabuapetam Muaraenim, Sabtu (12/8/2017) sekitra pukul 00.30.
Dari informasi yang dihimpun Sriwijaya Post, berawal ketika petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis sabu sabu di Desa Tambangan Kelekar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim. Kemudian dilakukan penyelidikan lebih mendalam dan setelah mendapat informasi yang tepat dan akurat, Polsek Gelumbang dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Ipda Hamdani SH, langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan pelaku dikontrakannya. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu sabu sebanyak sembilan buah paket sedang yang disimpan dalam kotak permen yang berada di kantong depan celana pelaku.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kaposek Gelumbang AKP Indrowono didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, bahwa saat ini, tersangka bersama barang bukti sembilan buah paket sedang sabu sabu, satu buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 200 ribu, satu unit Handphone Merk Samsung galaxy, satu buah kotak permen mentos, sudah diamakan di Mapolsek Gelumbang. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 114 dan 112 UU RI No. 35 / 2009 tentang Narkotika.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Narkoba : Tersangka Raenold Aidil Fitri (28) warga Desa Tambangan Kelekar.
BB Narkoba : Sabu Sabu
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Narkoba Disimpan Dalam Kotak Permen"
Post a Comment