Buy and Sell text links

Bupati Dilarang Rotasi Pejabat Selama Pilkada

Bupati Dilarang Rotasi Pejabat Selama Pilkada
* Enam Bulan Sebelum Penetapan Cabup
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Sesuai aturan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (ASN), eksekutif (pejabat daerah) dilarang merotasi pejabat dilingkungannya terhitung enam bulan sebelum penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU.
Menurut Sekda Muaraenim Hasanudin kepada Sriwijaya Post, Jumat (4/8/2017), larangan tersebut bertujuan agar tidak ada kepentingan politik dibalik pergantian pejabat. Dimana ada kemungkinan pemanfaatan kekuasaan oleh petahana. Namun, pergantian itu masih bisa dilakukan apabila kondisi yang mengharuskan adanya pergantian pada satu jabatan tertentu seperti pejabat sebelumnya sudah pensiun, meninggal dunia dan lain-lain.
"Kalau dilakukan pergantian dikarenakan harus mengisi satu kekosongan jabatan, hal tersebut masih mungkin dilakukan. Asal dengan alasan yang tepat, dan mengajukan alasannya langsung ke Kemenpan RI," ujar Hasanudin.
Untuk Kabupaten Muaraenim sendiri, sambung Hasanudin, KPU baru akan menetapkan pasangan calon pada bulan Februari 2018 mendatang. Jadi, jika dihitung mundur, maka pada bulan Agustus ini, Bupati terakhir bisa merotasi pejabat mengingat masa penetapan pasangan calon tinggal enam bulan lagi.(ari)
CAPTION FOTO :
Hasanudin : Sekda Muaraenim
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bupati Dilarang Rotasi Pejabat Selama Pilkada"