Buy and Sell text links

Berita OKI


Oknum Honorer Diknas Dipecat
KAYUAGUNG, SRIPO - Oknum honorer yang bertugas di Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berinisial Arsyad, akhirnya dipecat lantaran telah melakukan perbuatan yang mencoreng citra dan nama baik instansi serta dunia pendidikan di Bumi Bende Seguguk.
Informasinya, oknum honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi tersebut tanpa sepengetahuan atasannya dan Kepala Dinas Pendidikan, memalak para guru baik PNS maupun Non PNS yang menerima tunjangan guru terpencil atau mengabdi di desa terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dengan besaran antara Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta, pada April 2017 lalu.
Ulah oknum ini akhirnya terbongkar sebulan kemudian, ketika sejumlah guru mengeluhkan permasalahan tersebut kepada pejabat khususnya Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan OKI. Dimana sebanyak 147 orang guru SD baik PNS maupun Non PNS yang menerima tunjangan itu mengaku telah diminta secara paksa oleh oknum tersebut dengan besaran antara Rp 1 juta-Rp 1,5 juta per orang, sehingga Arsyad meraup keuntungan mencapai ratusan juta.
Kepala Dinas Pendidikan OKI, H Masherdata Musa'I melalui Kabid SD, Romli SPd kepada wartawan membenarkan ulah oknum bawahannya tersebut. "Saya pribadi menyayangkan dia (Arsyad) berbuat nekat seperti itu. Dan perbuatan itu tanpa sepengetahuan saya dan pegawai lain. Perbuatan ini dilakukan karena memang Arsyad terlibat dalam penyaluran dana tunjangan tersebut," ungkap Romli, Rabu (9/8).
Namun demikian, sambung Romli, pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan memecat oknum tersebut dan yang bersangkutan juga diharuskan mengembalikan uang yang telah diminta dalam kurun waktu 3 bulan kedepan. "Menurut pengakuan Arsyad, total uang yang diminta dari guru sebesar Rp 40 juta, dan yang bersangkutan telah mengembalikan Rp 15 juta, sisanya kita limit 3 bulan untuk melunasinya," terang Romli.
 Jika hingga limit waktu yang ditentukan, namun yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan uang tersebut, maka sejumlah guru yang menjadi korban akan melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum. "Kalau memang guru-guru ini menuntut uang tersebut harus dikembalikan, maka mau tidak mau harus menempuh jalur hukum. Namun kita berharap Arsyad dan keluarganya segera menyelesaikan permasalahan ini, agar tidak ada tuntutan hukum di kemudian hari," jelasnya.
Sementara menurut pengakuan KS, guru honor penerima tunjangan yang menjadi korban pemalakan mengaku tunjangan guru 3T yang diterimanya sebesar Rp 1,5 juta dan dibayarkan untuk 3 bulan pada April lalu.
"Jadi seharusnya total yang saya terima Rp 4,5 juta, tapi saat dicek saldo rekening tinggal Rp 4,2 juta. Kemudian Arsyad meminta lagi Rp 1,2 juta, jadi yang kita terima hanya Rp 3 juta," keluh guru seraya meminta agar Arsyaf selain diberikan sanksi tegas juga harus mempertanggungjawabkannya dihadapan hukum. (mbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita OKI"