Buy and Sell text links

Amin Kembali Mendekam Dipenjara

Amin Kembali Mendekam Dipenjara

INDERALAYA--Baru hendak menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman selama tujuh bulan atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor), Amin (27), kembali harus mendekam di penjara. Warga Jalan Sentosa Lorong Depok Kelurahan Talang Bubuk Plaju ini, diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Pemulutan yang langsung dipimpin Kapolsek AKP Helmy Ardiansyah SH didampingi Kanit Res Bripka Zulkarnain AF. Ia diamankan Polisi ketika sedang berada didepan pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pakjo Palembang, Jumat pagi (25/8) pukul 10.00. Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari pria yang kesehariannya tak memiliki pekerjaan tetap ini. 

Menurut Kanit Res Bripka Zulkarnain AF mengungkapkan, tersangka Amin dicokok lantaran terlibat aksi pencurian sepeda motor jenis Yamaha Vixion  warna hitam bernopol BG 2027 TE milik korban Rozak (51), yang sedang terparkir didepan rumahnya di Desa Muara Baru Kecamatan Pemulutan Induk Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada Jumat malam (24/2) pukul 21.00 lalu. Lanjut Kanit, berbekal kunci letter T tersangka Amin bersama seorang rekannya yakni inisial TS (DPO), berhasil membawa lari sepeda motor Yamaha Vixion milik korban. Merasa dirugikan, korban pun akhirnya melapor ke unit Reskrim Polsek Pemulutan berdasarkan LP/B/23/II/2017/Sumsel/Res OI/Sek Pemulutan/24 Februari 2017.

"Setelah dilakukan upaya penyelidikkan, pelaku pencurian mengarah kepada tersangka Amin dan rekannya inisial Ts (DPO). Tersangka kita amankan berdasar informasi yang kita terima bahwa tersangka pagi itu hendak bebas dari LP Pakjo Palembang usai menjalani masa hukuman atas kasus curanmor," terang Kapolsek Pemulutan AKP Helmy didampingi Kanit Res Bripka Zulkarnain AF, Jumat (25/8). Selain mengamankan tersangka, Polisi sebelumnya telah menyita barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh tersangka Amin. Sepeda motor tersebut dititipkan di rumah rekannya inisial Ts yang masih buron. "Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tambah Kapolsek.(cr7)

Teks photo : Tersangka (tengah) bersama barang bukti sepeda motor hasil curian saat diamankan aparat unit Reskrim Polsek Pemulutan.





Terkirim dari Samsung Mobile.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Amin Kembali Mendekam Dipenjara"