SRIPOKU.COM, PALI---Nasib sial menimpan, M Ali (31) warga Desa Melilian, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim. Gara-gara menyimpan dua buah peluru aktif, akhirnya harus mendekam dipenjara, di
di jalan Raya Sukaraja - Modong, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Sabtu (5/8) sekitar pukul 21.00.
Dari informasi yang dihimpun Sriwijaya Post, Minggu (6/8/2017), penangkapan M Ali berawal petugas Polsek Tanah Abang dengan berkekuatan sebelas belas melakukan kegiatan rutin razia dengan sasaran Premanisme, Senpi/Handak, Sajam, Miras, Narkoba dan Penyakit Masyarakat lainnya serta Pencurian Kendaraan Bermotor ruda dua dan empat di wilayah hukum Polsek Tanah Abang.
Ketika sedang melakukan razia, pelaku melintas lalu dihentikan oleh petugas. Ketika digeledah petugas menemukan dua butir amunisi Aktif.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sibero didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, bahwa pelaku dan barang bukti dua peluru aktif telah diamankan. Atas pelanggaran tersebut pelaku melangar UU Darurat RI No 12 Tahun 1951, Pasal 1 ayat 1, tentang Memiliki/ Menyimpan Senjata api berikut Amunisi Ilegal.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk M Ali : Pelaku bersama barang bukti dua amunisi.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Ali Bawa Dua Butir Peluru Aktif"
Post a Comment