Kalau Sesuai Aturan Tidak Ada Masalah
INDERALAYA--Menanggapi peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 terkait tentang hak administratif pimpinan dan anggota DPRD tentang hak keuangan dan hak administratif pimpinan dan anggota DPRD, akhir Mei lalu, menurut Ir H Endang PU Ishak yang dalam waktu dekat bakal menduduki lembaga tertinggi DPRD OI mengatakan jika hal itu tidak masalah. "Selama ada aturan dan payung hukum yang berlaku, tentu apa pun bisa dilaksanakan, termasuk kebijakan penambahan tunjangan bagi anggota DPR," ujar Endang, Rabu (12/7) saat dikonfirmasi.
Dijelaskannya, memang ada aturan yang mengatur soal itu (tunjangan bagi anggota DPR). Dan memang itu bisa dilaksanakan. Akan tetapi, ia belum mengetahui secara pasti total jumlah tunjangan yang bakal ia terima. "Tidak ada yang salah dalam kebijakan penambahan tunjangan bagi wakil rakyat. Kalau memang sesuai aturan, pro dan kontra itu biasa dan kami (DPR) hanya menjalankan peraturan yang dibuat lembaga eksekutif dan legislatif itu. Yang penting keputusan itu ada payung hukum, dan itu sudah diterbitkan," kata Endang.
Sementara diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan hak administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada akhir Mei lalu. Disebutkan pada PP Nomor 18 tahun 2017 ini menggantikan PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dengan PP yang baru, pimpinan dan anggota DPRD mendapat tambahan tunjangan yang tidak diatur dalam dalam PP sebelumnya. Tunjangan tambahan yang didapat antara lain tunjangan keluarga dan tunjangan beras. Tunjangan ini diberikan tiap bulan dan besarannya setara dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, ada juga tunjangan komunikasi intensif yang diberikan setiap bulan dan tunjangan reses yang diberikan tiap kali masa kunjungan ke daerah pemilihan. Besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah. Dengan PP yang baru, selain mendapatkan rumah dinas, anggota DPRD juga mendapatkan tunjangan transportasi.(cr7)
0 Response to "Kalau Sesuai Aturan Tidak Ada Masalah"
Post a Comment