Buy and Sell text links

Berita Martapura Rabu (26/7) Rekomendasikan Cabut Perbup Nomor 23

Rekomendasikan Cabut Perbup Nomor 23

 

MARTAPURA, SRIPO – Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Kabupaten OKU Timur mengusulkan kepada Pemerintah untuk mencabut atau membatalkan Paraturan Bupati (Perbub) nomor  23 tahun  2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khususnya di wilayah jalan lingkar Martapura. Demikian diungkapkan Juru bicara (Jubir) Fraksi Partai Hanura DPRD OKU Timur Reza Alief Kodim Rabu (26/7).

 

Menurut Reza, pemberlakuan Perbup nomor 23 tahun 2007 tersebut dirasakan tidak berpihak dan memberatkan serta merugikan masyarakat karena Perbup tersebut sudah diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2005 sehingga sudah diterapkan oleh pemerintah.

 

"Namun disayangkan aturan yang ada pada Perbup itu sedikitpun tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat. Bahkan Perbup itu terkesan memberatkan masyarakat," katanya.

 

Pertimbangan Fraksi Partai Hanura meminta dicopotnya Perbup tersebut karena sebelumnya dalam peraturan yang ada masyarakat bisa mendirikan bangunan di ruas jalan lingkar Martapura dengan jarak 16 meter dari badan. Namun setelah perbub tersebut muncul berubah menjadi 25 meter dari badan jalan.

 

"Perubahan aturan ini tentu sangat tidak berpihak kepada msayarakat. Sebaiknya sebelum diberlakukan terlebih dahulu dilakukan pengkajian agar aturan yang diterapkan tidak merugikan masyarakat banyak," harapnya.

 

"Coba kita bayangkan jika masyarakat hanya memiliki lahan seluas satu kapling atau berukuran 15x20 meter. Dimana lagi mereka bisa didirikan bangunan," katanya. (hen).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita Martapura Rabu (26/7) Rekomendasikan Cabut Perbup Nomor 23"