Buy and Sell text links

2. Berita OKI


Pasutri di 7 Kecamatan Ikuti Sidang Isbat Nikah
KAYUAGUNG, SRIPO - Untuk kesekian kalinya, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar sidang Isbat nikah. Kali ini, sebanyak 131 pasangan suami istri (Pasutri) dari 7 kecamatan ambil bagian dalam kegiatan tersebut demi mendapatkan legalitas dan pengakuan oleh negara.
Bupati OKI, H Iskandar SE mengatakan, isbat nikah seperti ini merupakan bentuk layanan yang diberikan Pemkab OKI kepada masyarakat Bumi Bende Seguguk.
"Kalau secara agama saya yakin semua yang disini sah sebagai suami isteri, namun tentunya Administrasi Kependudukan (Aminduk) sangat penting untuk ke depannya. Pasalnya, dalam pengurusan akte kelahiran anak dan dokumen lainnya membutuhkan lampiran ‎surat nikah," kata Iskandar.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda OKI, H Reswandi menuturkan, program isbat nikah ini merupakan upaya Pemkab OKI dalam membantu masyarakat terutama Pasutri yang selama ini tidak memiliki surat nikah, karena selama ini banyak pasangan yang menikah secara agama saja, sehingga belum memiliki surat nikah.
"Pasangan yang mengikuti kegiatan ini tidak dipungut biaya, setelah mengikuti sidang isbat dihadapan Hakim Pengadilan Agama, pasangan tersebut akan mendapatkan surat nikah dari Kementerian Agama, sehingga pernikahannya sah secara hukum dan tercatat oleh Negara," ujar Reswandi kepada, Kamis (20/7).
Program ini, kata Reswandi, sudah diselenggarakan sejak tahun 2015, yang diikuti oleh 325 Pasutri dari berbagai kecamatan. "Tahun 2016 lalu ada 380 pasang dan tahun 2017 ini kita anggarkan sebanyak  400 pasang, yang akan kita selenggarakan selama 5 tahap," urai Reswandi.
Untuk tahap satu, diikuti oleh 40 pasang dari Kecamatan Tanjung Lubuk dan 32 pasang dari Kecamatan Pedamaran. "Dan tahap keempat, yang akan kita selenggarakan pada 28 Juli nanti, akan diikuti oleh 131 Pasutri, dari 7 kecamatan yakni Kecamatan Kayuagung, Pedamaran, Lempuing, SP Padang, Jejawi, Pampangan dan Mesuji Makmur," bebernya.
Ketua Pengadilan Agama  Kayuagung, H Azkar menuturkan, bahwa Isbat nikah ini sangat penting, nikah itu harus diakui dan dicatat oleh negara. "Jika tidak, maka akan menyulitkan masyarakat itu sendiri, terutama dalam pengurusan administrasi seperti akte kelahiran bagi anak dan lainnya," tandasnya. (mbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "2. Berita OKI"