Coba Hilangkan Barang Bukti
- Dua Pengedar Narkoba Jenis Ganja Dicokok -
INDERALAYA--Upaya menghilangkan barang bukti berupa narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 500 gram yang dilakukan dua orang tersangka diduga pengedar ini, tergolong gagal. Pasalnya, saat hendak berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara menendang kantong berisikan 500 gram daun ganja kering, tersangka Deki Arisandi (33), warga Dusun I Desa Seribandung Kecamatan Tanjung Batu dan Matjuni (32), warga Dusun II Desa Senuro Barat Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten OI, tak bisa mengelak. Akhirnya, petugas Sat Res Narkoba Polres OI memergokinya saat hendak bertransaksi daun ganja kering, Rabu malam (7/6) pukul 21.00, disebuah jembatan di Desa Seri Tanjung Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten OI.
Saat dicokok tidak ada perlawanan dari dua orang pria tersebut. Selain mengamankannya, petugas juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 500 gram, satu buah timbangan, dua unit ponsel merk Samsung dan Advan, uang tunai diduga hasil transaksi senilai Rp 500 ribu, satu bungkus paper, dan potongan kertas untuk mempaketkan ganja kering. Kapolres OI AKBP M Arief Rifai SIK didampingi Kasat Res Narkoba AKP A Dermawan mengatakan, penangkapan kedua orang tersangka ini, bermula dari informasi yang diterima pihaknya yang menyatakan adanya dua orang pemuda tengah bertransaksi narkoba jenis daun ganja kering.
Lanjut Kapolres, berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan upaya pengintaian. "Dari hasil pengintaian itulah didapati kedua tersangka sedang bertransaksi narkoba jenis ganja di sebuah jembatan di Desa Seri Tanjung Kecamatan Tanjung Batu," ungkap Kapolres OI, Kamis (8/6). Saat diinterogasi, kedua pemuda itu, mengakui bila barang haram itu miliknya. Guna menjalani proses penyidikkan lebih lanjut, bersama barang bukti kedua tersangka langsung digelandang Polisi menuju ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres OI.(cr7)
Teks photo : Kedua tersangka yakni Deki dan Matjuni bersama barang bukti berupa narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 500 gram saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir.
Terkirim dari Samsung Mobile.
0 Response to "Coba Hilangkan Barang Bukti"
Post a Comment