Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Libur
EMPATLAWANG, SRIPO- Libur panjang dan cuti bersama saat lebaran idul fitri mendatang
pelayanan masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor diwilayah Sumsel ikut diliburkan sementara terhitung mulai 24 Juni sampai 2 Juli.
Pelayanan pajak kendaraan akan melayani kembali pada Senin 3 Juli. Namun demikian untuk e Samsat tetap melayani.
Kepala UPTB Samsat Empatlawang Abdul Hakim melalui Kasubag TU Hj Sunarmiati SE menghimbau agar bayar pajak kendaraan sebelum libur panjang, karena untuk kenyamanan si pengendara sendiri.
"bagi wajib pajak sebelum libur dan cuti bersama biar aman dan nyaman saat mudik," katanya kepada Sripo, Kamis (15/6).
Dikatakannya, dikhawatirkan ada wajib pajak yang tidak tahu sehingga masih datang di hari yang telah di tetapkan sebagai hari libur. Karena kalau terlambat itu sudah terkena hitungan denda. (cr27)
Ket foto: Kasubag TU UPTB Samsat Empatlawang Hj Sunarmiati .
Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
0 Response to "Berita ada foto"
Post a Comment