MUARAENIM, SRIPO---Apes sekali nasib Najamudin alias Ulup (41) warga Desa Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim. Ketika melintas tertangkap tangan membawa Senjata Tajam (Sajam) di jalan Desa Payabakal, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Kamis (11/5).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Jumat (12/5), pelaku ditangkap ketika sedang mengendarai sepeda motor berboncengan bersama temannya bernama Nain. Ketika melintas di jalan antara pasar pagi Gelumbang dengan Desa Payabakal, tiba-tiba laju kendaraannya dihentikan oleh anggota Polsek Gelumbang yang sebelumnya telah mendapat informasi jika akan ada orang yang akan melintas membawa narkoba. Ketika kendaraan pelaku diberhentikan dan digeledah, petugas menemukan senjata tajam jenis pisau cap garpu yang diselipkan di pinggang sebelah kanan. Melihat hal tersebut pelaku pasrah ketika dibawa ke kantor Polsek Gelumbang.
Menurut pengakuan tersangka, bahwa pisau tersebut dibawa untuk berjaga-jaga. Dan sebelumnya, tersangka mengaku pernah melakukan perkara penganianyaan dan penggelapan motor di wilayah Polsek Sungai Rotan.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, tersangka bersama barang bukti pisau cap garpu dengan panjang sekitar 15 cm dengan sarung kulit warna coklat hitam, telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. Mengenai dugaan keterlibatan kasus penganiayaan dan penggelapan motor, sudah dikoordinasikan dengan Polsek Sungai Rotan untuk ditindaklanjuti.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Najamudin
Polres Razia Tempat Hiburan
MUARAENIM, SRIPO---Dalam rangka Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas menyambut bulan suci Ramadhan 2017, Polres Muaraenim menggelar razia Miras ditempat hiburan dan toko manisan, di Kabupaten Muaraenim, Jumat (12/5) sekitar pukul 09.00.
Dari informasi di lapangan, bahwa kegiatan tersebut dilakukan dibeberapa tempat hiburan (karaoke) dan toko manisan di desa-desa yang melakukan penjualan Minuman Keras (Miras). Dari hasil kegiatan tersebut petugas berhasil menyita dan mengamankan puluhan Miras terutama dari toko manisan milik warga.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, bahwa razia tersebut akan dilakukan terus sampai tidak ada lagi tempat hiburan dan toko manisan yang menjual Miras selama bulan suci Ramadhan. Sebab jika masih ada yang menjualnya, dikhawatirkan akan menganggu kekhusukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Dari hasil razia tersebut, kata Kapolres, pihaknya berhasil menemukan dan mengamankan puluhan miras dari warung Tusri Hidauat (31) warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim yakni Anggur Merah sebanyak 14 botol dan Mension House sebanyak 47 botol.
"Pemiliknya kita data dan himbau supaya tidak menjual miras lagi, sedangkan barang bukti miras kita sita dan akan dimusnahkan," ujarnya.(ari)
CAPTION FOTO :
Razia Miras 1,2,3 : Petugas Polres Muaraenim melakukan razia Miras ke tempat hiburan dan toko manisan di Kabupaten Muaraenim, Jumat (12/5).
Muaraenim Gelar Dialog Bersama Dewan Pers
* Dihadiri puluhan Media dan Wartawan
MUARAENIM, SRIPO---Puluhan media pers dan wartawan se-Kabupaten Muaraenim, menghadiri kegiatan Pembukaan Dialog dan Audensi Bupati Muaraenim berserk Ketua Dewan Pers serta Media dan Wartawan se-Kabupaten Muaraenim, di Hotel Griya Sintesa Muaraenim, Jumat (12/5).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh Bupati Muaraenim Muzakir Sa'I Sohar, Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan, Dandim, Kajaksaan, pejabat Muspida dan puluhan media serta insan pers di Kabupaten Muaraenim. Selain itu juga, menghadirkan nara sumber Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan Ketua PWI Sumsel Oktaf Riadi.
Menurut Ketua Panitia, H Rinaldo SSTP MSi, bahwa tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan wawasan dan pengetahuan kepada insan pers tentang jurnalistik, dan sebagai ajang silatuhrahmi dengan media dan insan pers di dalam mempublikasikan kegiatan dan pembangunan di Kabupaten Muaraenim.
Bupati Muaraenim Muzakir, meminta kepada wartawan untuk terus mengasah dan meningkatkan diri menjadi lebih profesional, jangan sampai menjadi berita Hoax. Sebab berita Hoax, adalah berita yang membuat kegaduhan yang berpotensi menimbulkan perpecahan dan rasa aman.
"Pemerintah daerah dan pers harus terus terjalin sehingga terus bisa menyampaikan pembangunan di Kabupaten Muaraenim," ujar Muzakir.(ari)
CAPTION FOTO :
Dialog Dewan Pers 1,2 : Puluhan media pers dan wartawan se-Kabupaten Muaraenim, menghadiri kegiatan Pembukaan Dialog dan Audensi Bupati Muaraenim berserk Ketua Dewan Pers serta Media dan Wartawan se-Kabupaten Muaraenim, di Hotel Griya Sintesa Muaraenim, Jumat (12/5).
Puluhan Wartawan Gelar Aksi Solidaritas
* Dewan Pers Dukung Proses Hukum
MUARAENIM, SRIPO---Puluhan wartawan baik dari media cetak, elektronik dan online, menggelar aksi solidaritas mengecam tindakan intimidasi dariaparat Polri terhadap jurnalis Tribun Sumsel Sri Hidayatun, saat melaksanakan tugas kejurnalistikan, di Muaraenim, Jumat (12/5).
Dalam aksi solidaritas tersebut dihadiri sekitar 50 jurnalistik baik cetak, elektronik dan online. Bahkan Ketua PWI Sumsel H Oktav Riadi dan Ketua PWI Muaraenim Andi Candra, melakukan orasi yang intinya mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum polisi dan meminta untuk di proses sesuai hukum yang berlaku yakni UU Pers No 40 tahun 1999.
Menurut Ketua PWI Sumsel Oktaf Riadi, jika mendengar kronologis dan kesaksian dari korban Sri, dimana oknum Polisi yang menghapus foto dan video hasil karya jurnalistik tersebut, maka ini jelas sekali oknum Polisi tersebut telah melanggar pasal 4 ayat (2) UU Pers No 40 tahun 1999, disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran. Apalagi beberapa waktu yang lalu pada kegiatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, Indonesia di percaya oleh Unesco sebagai tuan rumah.
"Kita ingin bekerja aman. Jadi saya meminta hentikan kekerasan terhadap jurnalis," tegas Oktaf.
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua PWI Muaraenim Andi Candra, bahwa apapun alasannya tidak dibenarkan lagi adanya tindakan kekerasan terhadap wartawan. Untuk itu, pihaknya mendukung aksi solidaritas ini, dan bila perlu untuk dikawal sehingga permasalahan ini benar-benar tuntas dan tidak lagi terjadi dengan wartawan lain dimanapun berada ketika bertugas melakukan kegiatan kejurnalistikan.
Sementara itu Ketua Dewan Pers Indonesia Yosep Adi Prasetyo, bahwa jika benar oknum aparat tersebut mengambil HP dan menghapus foto dan videonyan itu jelas-jelas sekali telah menghalangi tugas jurnalis. Untuk itu, segera dilaporkan ke Kepolisian dan tembuskan ke Dewan Pers biar dikawal dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Atas pelanggaran ini, bisa dikenakan pasal 18 ayat (1) yang berbunyi (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.
"Tindakan ini tidak bisa dibiarkan karena melawan hukum dan mengancam kebebasan pers. Harus ada diproses hukum terhadap pelaku, supaya ada efek jera," tegas Yosep.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa seorang wartawati dari Koran Tribun Sumsel, HP diminta paksa oleh oknum polisi karena telah mengambil gambar dan video penggrebekan gembong judi oleh aparat Kepolisian. Dan oknum tersebut melakukan penghapusan semua gambar dan foto terkait kegiatan peliputan tersebut.(ari)
CAPTION FOTO :
Aksi Solidaritas 1,2 : Puluhan wartawan baik dari media cetak, elektronik dan online, menggelar aksi solidaritas mengecam tindakan intimidasi dariaparat Polri terhadap jurnalis Tribun Sumsel Sri Hidayatun, saat melaksanakan tugas kejurnalistikan, di Muaraenim, Jumat (12/5).
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Empat berita sembilan foto"
Post a Comment