Buy and Sell text links

Berita OKI


Inspektorat Tetap Sidik Kasus Kepsek
KAYUAGUNG, SRIPO -- Inpektur Inspektorat OKI, Endro Suarno menegaskan, terkait pungutan liar (pungli) dalam penyidikan terhadap anak buahnya selaku auditor, berinisial MY dan KA, yang tertangkap oleh tim saber pungli dengan uang Rp 22 juta, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian."Benar saya memberikan surat tugas kepada MY dan KA untuk menyidik kasus dugaan pungli yang dilakukan kepsek SMPN 5 Tanjung Makmur Pedamaran Timur, surat itu saya tandatangani satu bulan yang lalu, laporan hasil penyidikan itu sedang saya pinta, dasar penyidikan dengan dasar laporan dari LSM," kata Endro, Senin (8/5).
Meski penyidik yang menangani kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolan SMPN 5,  Tanjung Makmur, di tangkap oleh jajaran satgas Saber Pungli dan Polres OKI, inspektorat menegaskan tetap meneruskan penyidikan terhadap  kasus pungli yang diduga dilakukan Kepsek Arwidi terhadap siswa/siswinya.
Masih kata Endro, terkait tertangkapnnya MY dan KA, karena pungli terhadap kepsek yang diperiksanya,  menurut Endro, itu atas tindakan oknum tersebut secara pribadi, bukan atas nama institusi. "Dengan ditangkapnya oknum auditor kita, bukan berarti kita berhenti mengusut dugaan pungli yang dilakukan Kepses SMPN 5 tanjung makmur, penyidikan tetap kita lanjutkan," tegas Endro.
Menurut Endro, Kasus dugaan pungli yang dilakukan Kepsek SMPN 5 yang ditangani  anak buahnya itu, sudah terjadi  kurang lebih tiga tahun. Dengan berdalih sebagai sumbangan hibah, infaq atau sedekah, dengam besaran Rp 40 ribu per siswa, terkecuali siswa yang mendapat Program Indonesia Pintar (PIP) atau Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MSi melalui Kanit tipikor Iptu Tuswan pada wartawan mengatakan, saat ini kedua oknum auditor inspektorat yang terjaring OTT ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolsek Kayuagung. "Keduanya kita titipkan di rutan Mapolsek Kayuagung, dan dijerat pasal 12 huruf E UU  Tipikor, keduanya  selaku auditor melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang jabatan dengan melakukan pungli," tutur Tuswan seraya berucap terjadinya pungli, Jumat (5/5/2017) siang.
Mengenai dugaan apakah ada pihak lain yang menyuruh kedua tersangka dalam melakukan pungli, menurut Tuswan, hal itu masih didalami oleh penyidik. "Masih kita dalami, apakah ada keterlibatan pihak lain," tegasnya.
Sementara itu, H Herman SH selaku Kuasa hukum Tersangka M Yusuf, saat ditemui mengatakan,  bahwa inisiatif pungli itu karena ada dorongan pihak lain.  "Menurut klien kami didalam berita acara pemeriksaan, bahwa dirinya menerima uang itu karena ada iming-iming dari oknum LSM yang melaporkan kasus pungli yang dilakukan oknum SMPN 5 Tanjung Makmur itu," terang Herman.
Menurutnya, awalnya kepsek itu diminta uang Rp 100 juta, oleh oknum LSM, hingga akhirnya dia sanggup bayar Rp 22 juta itu. "Saat uang itu baru diterima oleh klien kami, ada tim saber pungli Polres OKI menangkapnya, rencananya uang itu akan di bagi dengan oknum LSM itu, yang saya sampaikan ini merupakan pengakuan klien kami," ujar Herman.
Pihaknya berharap polisi dapat mengungkap pihak lain yang memberikan iming-iming itu kepada Kliennya. "Kami serahkan kepada penyidik untuk mengungkap pihak lain yang menyuruh klien kami ini," tandasnya. (mbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita OKI"