Buy and Sell text links

Berita kasus ada foto

Gara-Gara Terinjak Kaki Saat Joget di Acara OT
// Supri Habisi Rian
// Pelaku Penusukan Rian di Tangkap.

EMPATLAWANG, SRIPO- Kasus pembunuhan terhadap Rian Hidayat ( 22) warga Dusun Lawangagung Desa Tanjungkupang Baru Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Empatlawang yang tewas ditusuk di sekitar lokasi Orgen Tunggal (OT) di desa setempat, Jumat malam (12/5/2017) sekitar pukul 01.30.

Ternyata motif pembunuhan dilakukan Supri(29) terhadap Rian tidak hanya didasari dendam lama, menurut pengakuan tersangka Supri yang berhasil ditangkap aparat Satreskrim Polres Empatlawang

Kepada polisi Supri mengaku kejadian tersebut berawal ketika Ia dan Rian berjoget bersama diatas panggung dan Rian menginjak kaki Supri lalu terjadi keributan diantara keduanya.

Kemudian Rian dan Supri turun dari atas panggung lalu Rian mencabut pisau hendak menusuk Supri namun pisau tersebut berhasil direbut Supri kemudian menusuknya pada bagian dada kiri dan pinggang kiri korban sebanyak satu kali dan mengenai jari jempol kanan korban.

Setelah melakukan penusukan Supri melarikan diri ke pinggir sungai musi lalu Supri membuang pisau tersebut kedalam sungai.

Kasat Reskrim Polres Empatlawang, AKP Roby Sugara, mengatakan tersangka Supri
di tangkap Sabtu pagi (13/5) sekira Pkl 08.00.

Roby bersama tim elang sebelumnya telah memberi himbauan kepada keluarga Supri untuk segera menyerahkan diri.

Namun setelah ditunggu belum ada, akhirnya anggota mencari Informasi jika tersangka Supri akan pulang kerumah orang tuanya atau keluarga yang lain di Desa Sugiwaras.

Setelah dilakukan pengintaian dan ditunggu oleh anggota di sekitar rumah orang tua akhirnya terlihat Supri pulang kerumah orang tuanya aggota segera melakukan penangkapan lalu bersama pihak keluarga membawanya ke Polres Empatlawang guna dilakukan pemeriksaan secara intensip.

"Berdasarkan hasil introgasi awal terhadap tersangka Supri kejadian tersebut berawal ketika Ia dan korban berjoget bersama diatas panggung dan Rian menginjak kaki Supri lalu terjadi keributan diantara keduanya mengakibatkan Rian tewas," terang AKP Roby Sugara kepada Sripo, Sabtu (13/5)

Roby melanjutkan tersangka Supri diancam pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjarah.(cr27)

Ket Foto: Tersangka Supri (29) saat ini di Mapolres Empatlawang, Sabtu (13/5)



Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Berita kasus ada foto"