Insan Ancam Korban Pakai Rambai Ayam
// Ikuti Korban Sebelum Eksekusi
EMPATLAWANG, SRIPO - Salah seorang pelaku begal yang meresahkan warga Kecamatan Pendopo Kabupaten Empatlawang berhasil diciduk aparat Polsek Pendopo, tersangka Insan alias Dadung (18) Warga Desa Landur Kecamatan Pendopo, Minggu (7/5) sekitar pukul 17.00
Insan ditangkap tanpa perlawanan setelah melakukan curas di Jembatan Airlintang Perbatasan Desa Manggilan dan Desa Gunungmeraksa Lama, Pendopo Kabupaten Empatlawang dengan korban Yuhendra(20) Warga Tapabaru Kecamatan Sikapdalam Empatlawang, pada 30 April lalu.
Modusnya tersangka bersama rekannya dengan cara mengikuti korban dari belakang sampai dilokasi korban dipepet dan diancam akan dibacok dengan senjata jenis rambai ayam (senjata tajam).
Kapolsek Pendopo Iptu Haryanto, mengatakan, tersangka Insan melakukan pembegalan bersama rekanya, yang merupakan pelajar di Empatlawang saat ini masih DPO.
Saat keduanya melintas Yuhendra berbocengan dengan Herni dengan cara diikuti dan memepet korban kemudian di TKP mengancam kalau tidak berhenti akan dibacok, dan salah satu tersangka langsung mengambil dengan paksa sepeda motor korban lalu membawanya pergi menuju arah Desa Gunungmeraksa Lama Pendopo.
" saat ditangkap tersangka Insan sedang dirumahnya kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor hasil begal, " kata Hariyanto seraya menyebut tersangka diancam pasal 365 KUHP diancam 12 tahun penjarah.(cr27)
Ket foto: Tersangka Insan alias Dadung (18) Warga Desa Landur Kecamatan Pendopo, di tangkap anggota Polsek Pendopo, Minggu (7/5) sekitar pukul 17.00
Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
// Ikuti Korban Sebelum Eksekusi
EMPATLAWANG, SRIPO - Salah seorang pelaku begal yang meresahkan warga Kecamatan Pendopo Kabupaten Empatlawang berhasil diciduk aparat Polsek Pendopo, tersangka Insan alias Dadung (18) Warga Desa Landur Kecamatan Pendopo, Minggu (7/5) sekitar pukul 17.00
Insan ditangkap tanpa perlawanan setelah melakukan curas di Jembatan Airlintang Perbatasan Desa Manggilan dan Desa Gunungmeraksa Lama, Pendopo Kabupaten Empatlawang dengan korban Yuhendra(20) Warga Tapabaru Kecamatan Sikapdalam Empatlawang, pada 30 April lalu.
Modusnya tersangka bersama rekannya dengan cara mengikuti korban dari belakang sampai dilokasi korban dipepet dan diancam akan dibacok dengan senjata jenis rambai ayam (senjata tajam).
Kapolsek Pendopo Iptu Haryanto, mengatakan, tersangka Insan melakukan pembegalan bersama rekanya, yang merupakan pelajar di Empatlawang saat ini masih DPO.
Saat keduanya melintas Yuhendra berbocengan dengan Herni dengan cara diikuti dan memepet korban kemudian di TKP mengancam kalau tidak berhenti akan dibacok, dan salah satu tersangka langsung mengambil dengan paksa sepeda motor korban lalu membawanya pergi menuju arah Desa Gunungmeraksa Lama Pendopo.
" saat ditangkap tersangka Insan sedang dirumahnya kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor hasil begal, " kata Hariyanto seraya menyebut tersangka diancam pasal 365 KUHP diancam 12 tahun penjarah.(cr27)
Ket foto: Tersangka Insan alias Dadung (18) Warga Desa Landur Kecamatan Pendopo, di tangkap anggota Polsek Pendopo, Minggu (7/5) sekitar pukul 17.00
Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
0 Response to "Berita kasus ada foto"
Post a Comment