Buy and Sell text links

Tiga berita dulu...yg lain masih diketik

262 Orang Perangkat Desa Dikukuhkan
MUARAENIM, SRIPO---Bupati Muaraenim ir H Muzakir Sa'i Sohar, kukuhkan 262 orang perangkat desa se-Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, di Kantor Camat Rambang Dangku, Muaraenim, Selasa (18/4).
Kegiatan pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Muaraenim Ir H Muzakir Sa'i Sohar, juga dihadiri oleh Camat Rambang Dangku Drs Edi Susanto MM, Kapolsek Rambang Dangku AKP Bustomi SH, Danramil Gunung Megang Kapten Erry, pejabat muspida dan muspika, tokoh agama dan tokoh masyarakat, ormas serta para kades dan perangkat Desa se-kecamatan Rambang Dangku.
Menurut Muzakir, kegiatan pengukuhan para pejabat perangkat desa ini, adalah untuk melegalisasi kepada para perangkat desa sehingga roda pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu ia berharap kepada para pejabat perangkat desa yang telah dilantik untuk benar-benar menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik serta profesional dan tidak terlibat dalam aksi
perbuatan yang negatif seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Ini adalah amanah, jadi tolong dijaga dengan baik dan berikan pelayanan yang prima kepada masyarakat," ujar Muzakir.
Ditambahkan Camat Rambang Dangku Edi Susanto, bahwa kegiatan pengukuhan Perangkat Desa se-Kecamatan Rambang Dangku ini sebanyak 262 orang dari 26 Desa se-Kecamatan Rambang Dangku yang terdiri dari Kadus, Kesra, Pembangunan dan Bendahara. Adapun ke-26 desa tersebut adalah Desa Lubuk Raman 13 orang, Desa Tebat Agung 13 orang, Desa Jemenan 12 orang, Desa Kasih Dewa 8 orang, Desa Tanjung Menang 10 orang, Desa Air Enau 9 orang, Desa Air Talas 8 orang, Desa Cek Dam 8 orang, Desa Manunggal Jaya 10 orang, Desa Manunggal Makmur 11 orang. Kemudian Desa Aur Duri 11 orang, Desa Gumawang 10 orang, Desa Suban Jeriji 10 orang, Desa Gerinam 8 orang, Desa Muara Niru 8 orangDesa Kuripan Baru 8 orang, Desa Gunung Raja 9 orang, Desa Air Limau 12 orang, Desa Banuayu 13 orang, Desa Kuripan Induk 9 orang, Desa Kuripan selatan 9 orang, Desa Pangkalan Babat 8 orang, Desa Dangku 12 orang, Desa Baturaja 11 orang, Desa Muara Emburung 9 orang dan Desa Siku 11 orang.
"Tadi selain pengukuhan perangkat desa, juga pisah sambut Sekcam Rambang Dangku," ujar Camat.(ari)
CAPTION FOTO :
Pengukuhan : Bupati Muaraenim Ir H Muzakir SS, secara simbolis mengukuhkan 262 orang perangkat desa se-Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, di Kantor Camat Rambang Dangku, Muaraenim, Selasa (18/4)

Tewas Terpeleset Di Sungai
MUARAENIM, SRIPO---Malang sekali nasib
Hasnawati (55) warga Desa Karang Sari, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim ini. Ia tewas, gara-gara terpeleset ingin buang air besar di Sungai Air Itam di Desa Karang Sari, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Selasa (18/4), bahwa peristiwa ini terjadi, Sabtu (15/4) sekitar pukul 05.30, ketika korban hendak buang air besar ke Sungai Air Itam yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban. Ketika korban sudah berada dipinggir Sungai dan hendak buang air besar, tiba-tiba kakinya terpeleset dan terjatuh masuk ke dalam sungai sehingga tenggelam dan hanyut. Namun setelah tidak pulang-pulang ke rumah, beberapa anggota keluarganya melakukan pencarian ke tetangga dan kerabat lainnya menanyakan keberadaan korban, namun semuanya tidak ada yang mengetahui. Karena korban diketahui hendak buang air besar ke Sungai, akhirnya pencarian difokuskan di Sungai. Setelah dilakukan pencarian berhari-hari, akhirnya korban berhasil ditemukan oleh warga setempat, Senin (17/4) yang memang sudah melakukan pencarian berhari-hari dengan posisi tubuh mengapung di Sungai. Kemudian warga bersama petugas Polsek Lubai melakukan evakuasi dan membawa mayat ke puskesmas untuk divisum.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Lubai AKP Iwan Gunawan dan Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, pihaknya telah mengevakuasi korban, dari hasil visum tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan diduga korban tewas murni karena tenggelam. Saat ini, korban sudah disemayamkan oleh keluaragnya di perkuburan desa setempat.(ari)
CAPTION FOTO :
Mengapung : Tampak korban Hasnawati (55) warga Desa Karang Sari, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim, ditemukan terapung di Sungai Air Itam di Desa Karang Sari, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim.

Herman Curi 22 Pohon Jati
* Sempat Buron Selama Lima Bulan
MUARAENIM, SRIPO---Herman Abdulah alias Mago (57) warga Desa Sukajaya, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, terpaksa mendekam dipenjara karena nekat menebang 22 batang pohon Jati milik Djoki (42) warga Jl. May Shabara, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang, Selasa (18/4).
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, aksi pencurian pohon Jati tersebut dilakukan pelaku di Desa Sukamenang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, tepatnya di Lahan Penyimpanan Batu milik PT. BRU, Minggu (11/12) tahun 2016 sekitar pukul 17.30. Pada saat itu, korban mendapatkan informasi jika ada kegiatan penggesekan kayu jati dikebunnya. Korban yang merasa tidak pernah menyuruh orang untuk mnggesek kayu jati miliknya, langsung memeriksa ke lokasi dan benar ternyata sebanyak 22 pohon Jati miliknya sudah dtebang dan dibawa oleh mobil truck warna kuning, dan hanya menyisakan sebanyak empat batang ukuran dua meter. Kemudian korban menanyakan ke warga sekitar siapa pelakunya dan diketahui jika mobil truck yang membawa kayu Jati tersebut sebelumnya mengatakan jika mereka sudah izin dengan pelaku Herman yang mengaku sebagai pemilik kayu Jati tersebut. Mendengar hal tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Gelumbang. Kemudian petugas melakukan pencarian, namun korban selalu menghilang. Ketika petugas mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di arena Organ Tunggal di Desa Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim, petugas langsung melakukan pengejaran. Dan ternyata informasi tersebut benar, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan yang berarti.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, pihaknya telah mengamankan tersangka berikut barang bukti sebanyak empat batang pohon Kayu Jati sepanjang dua meter. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Herman Abdulah
BB Kayu Jati


Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tiga berita dulu...yg lain masih diketik"