INDERALAYA--Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir (OI), menggelar konsultasi publik tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kabupaten Ogan Ilir (OI) dari tahun 2012 hingga tahun 2032 atau selama 20 tahun.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekda OI, H. Herman dan dihadiri oleh Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel serta pihak dari Universitas Sriwijaya, Rabu (26/4).
Sekda OI, H. Herman dalam kesempatannya mengatakan, berharap pembahasan peninjauan kembali ini akan mendapatkan masukan dari pihak PUBM dan Tata Ruang Provinsi serta juga dari pihak Unsri mengenai pembangunan secara keseluruhan yang menyangkut 16 wilayah kecamatan yang ada di Ogan Ilir.
"Ya, kita tentu berharap ada masukan baik dari provinsi maupun Unsri mengenai bagaimana kita bisa melakukan pembangunan yang baik secara keseluruhan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir, H. Muhsin Abdullah, S.T.,M.M. dalam sambutannya mengatakan, acara konsultasi ini digelar guna membuka wawasan rencana pembangunan di kawasan Ogan Ilir hingga tahun 2032 mendatang.
"Ini untuk membuka wawasan kita dan masukan-masukan dari berbagai pihak agar perencanaan jangka panjang yang akan dilakukan sudah terarah dan terencana dengan matang," ujar Muhsin.
Ditambahkan Kabid Tata Tuang Dinas PUPR Kabupaten OI, Ana Puji Rahayu, tujuan penataaan ruang wilayah Kabupaten OI yakni mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan yang berbasis potensi lokal dengan meningkatkan perekonomian. "Sehingga ada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dengan pelestarian lingkungan," ujarnya.(cr7)
0 Response to "Penataan Tata Ruang OI Masuk Wilayah Sumsel"
Post a Comment