* Curi Mobil Fuso
MUARAENIM, SRIPO---Kalau dahulu para pencuri lebih tertarik mencuri kendaraan bermotor seperti motor dan mobil ukuran kecil, namun saat ini, para pencuri mulai melirik kendaraan berukuran besar. Bahkan tidak tanggung-tanggung, kendaraan jenis truk Fuso mulai menjadi incaran para pencuri.
Hal ini terungkap ketika Polres Muaraenim, Minggu (16/4) berhasil mengungkap dan menangkap enam pelaku komplotan jaringan pencurian antar Provinsi yakni Johnison (47) warga Kampung Harapan Jaya, Kelurahan Panjang Selatan, Kabupaten Bandar Lampung, Yudi Maulana (53) warga Kampung Rawabugel, Bekasi, Komarudin (42) dan Suhati alias Dedi Amatsuka keduanya warga Simpang Gas, Desa A2 Beelian Jaya, Kecamamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, yang keempatnya sudah tertangkap. Sedangkan dua pelaku lainnya yakni IH (32) dan RN (32) keduanya warga Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, masih dalam pengejaran.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Minggu (16/4), terungkapnya komplotan pencurian antar provinsi ini, bermula ketika adanya laporan dari
Liem Wicang (60) karyawan PT Dratama Mulya (DM) dengan LP / B / 13 / IV / 2017 / Reskrim. Polsek Gunung Megang, pada tanggal 13 April 2017, yang kehilangan satu unit mobil fuso di dalam parkiran SPBU Talang Padang, Dusun IV, Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, Kamis (13/4) sekitar pukul 06.00. Atas laporan tersebut, petugas dibawah pimpinan Katim Buser Polsek Gunung Megang Aiptu Padli bersama Tim Opsnal Reskrim Polres Ogan Ilir, melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui dan menangkap salah satu pelaku bernama Yudi yang bertugas membawa mobil ke Lampung. Dari keterangan pelaku Yudi, akhirnya petugas memancing penadanhnya pelaku Jonison untuk bertemu dengan pelaku Yudi. Dan keesokan harinya (14/4) sekitar pukul 03.00, pelaku Jonison datang menemui pelaku Yudi ditempat yang ditentukan dan langsung dibekuk bersama barang bukti mobil Fuso di Ogan Ilir dan langsung dibawa ke Polsek Gunung Megang. Kemudian dari keterangan pelaku Yudi dan Jonison, akhirnya muncul nama baru Komarudin dan Dedi Sukahati yang saat itu diduga sebagai pemetik kendaraan fuso tersebut. Atas informasi tersebut, kemudian tim Opsnal Polsek Gunung Megang bersama tim Opsnal Polres Muaraenim di bawah pimpinan Kanit Pidum Polres Muaraenim Iptu Alpian SH,
melakukan pengejaran terhadap pelaku Komarudin dan Dedi, namun keduanya sangat licin dan selalu berpindah-pindah tempat seperti di Prabumulih, PALI, Rambang Dangku, Sungai Rotan hingga akhirnya berhasil ditangkap di di SPBU Lembak sekitar pukul 21.00. Dari keterangan pelaku Komarudin dan Dedi, petugas kembali mendapatkan pelaku lainnya yakni IH dan RN yang hingga sampai saat ini masih dalam pengejaran.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, mengatakan jika komplotan ini adalah para pelaku kejahatan pencurian kendaraan antar provinsi dan cukup teroganisir. Mereka mempunyai tugas dan peran masing-masing. Untuk tersangka Yudi Maulana, berperan sebagai pembawa mobil curian tersebut dari Ogan ilir menuju Bandar Lampung dan menerima upah sebesar Rp 900 ribu rupiah dari tersangka Komarudin, namun pembayaran tidak sekaligus hanya Rp 400 ribu sebagai uang muka, untuk sisanya Rp 500 ribu akan dibayarkan setelah mobil sampai di Bandar lampung oleh tersangka Johnison yang berperan sebagai pembeli mobil dari tersangka Komarudin seharga Rp 75 juta rupiah, dengan perjanjian baru dibayar Rp 50 juta rupiah melalui transfer rekening dan sisanya akan dibayar setelah mobilnya tiba di Lampung. Selain itu juga tersangka Komarudin berperan sebagai orang yang menjadi perantara jual beli mobil tersebut dari tersangka IH dan RN selaku pelaku utama pencurian mobil tersebut kepada tersangka Johnison yang berada di Bandar Lampung dan mendapat upah atau komisi sebesar Rp 15 juta rupiah dari hasil transaksi jual beli mobil curian tersebut. Untuk tersangka Sukahati alias Dedi berperan sebagai pembantu kelancaran selama proses perjalanan mobil tersebut dari Ogan ilir menuju Bandar lampung atas perintah ter sangka Komarudin.
"Tersangka Komarudin dan Suhati ini memang adalah spesialis perantara jual beli mobil hasil kejahatan diwilayah Palembang, Jambi dan Lampung," ujar Kapolres.
Saat ini, lanjut Kapolres, keempat tersangka sudah diamankan bersama barang bukti satu buah kunci kontak mobil truck Fuso merek Mitsubishi BG 8342 UH milik PT Dratama Mulya senilai Rp 550 juta rupiah, uang sebesar Rp 900 ribu rupiah yang disita dari tersangka Yudi Maulana, satu unit mobil Merek Escudo warna hitam BG 1060-QM milik tersangka Komarudin. Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasa 363 KUHPidana.(ari)
CAPTION FOTO :
BB Fuso
BB Escudo
Komplotan Curanmor : Tampak para pelaku curanmor mobil besar ( tidak gunakan baju) diapit petugas usai dibekuk di Muaraenim.r
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Komplotan Curanmor Fuso Dibekuk"
Post a Comment