* Tugu Pilar P12 Acuan Batas Utama (Pabu)
MUARAENIM, SRIPO---Untuk memastikan batas wilayah administratif antara Kabupaten Muaraenim dan Kota Palembang, Pejabat Kemendagri RI bersama pejabat Pemkab Muaraenim dan Pemkot Palembang meninjau langsung ke lokasi tugu batas antara Kabupaten Muaraenim dengan Kota Palembang, di tugu P12 di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muaraenim berbatasan Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Kamis (20/4).
Dalam kegiatan tersebut, Kemendagri RI diwakili oleh Siti Metrianda yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah I, Kabupaten Muaraenim dihadiri oleh Wabup Muaraenim Nurul Aman dan dari Pemrov Sumsel Darul Effendi yang mrnjabat sebagai Kabag Wilayah dan Administrasi Perbatasan, Pejabat Pemkot Palembang dan Pemkab Ogan Ilir.
Dalam kesempatan tersebut, tim Kemendagri RI, melakukan peninjauan di empat titik lokasi seperti di tugu Pilar Acuan Batas Utama (Pabu) yakni di P12 di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muaraenim yang berbatasan dengan Kelurahan Kerasaman, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Lalu dilanjutkan ke tugu P6 yang berada di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida berbatasan Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang, tugu P1 yang berada di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida berbatasan dengan Desa Semuntul, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin serta Kota Palembang.
Menurut Nurul Aman, peninjauan titik batas merupakan tersebut tindak lanjut kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Muaraenim dan Pemerintah kota Palembang pada pertemuan yang membahas tapal batas di Dirjen Administrasi Depertemen Dalam Negeri pada tanggal 3 April lalu. Dari hasil pertemuan disepakati kedua pihak sepakat untuk sama-sama turun mengecek ke lapangan untuk menegaskan kembali titik batas antara kedua wilayah. Sebab ada sebagian wilayah Kabupaten Muaraenim yang diklaim oleh Kota Palembang sebagai wilayahnya.
"Pengecekan itu untuk memastikan kembali perbatasan tersebut yang diklaim supaya jelas," ujar Nurul.
Masih dikatakan Nurul, penegasan wilayah perbatasan tersebut sangat perlu dilakukan guna kepastian hukum baik bagi investor maupun daerah itu sendiri terutama dalam hal perizinan dan sebagainya. Sebab akibat ketidakjelasan wilayah perbatasan, membuat Pemkab Muaraenim banyak mengalami kerugian seperti hilangnya beberapa sektor pajak dari perizinan. Selain itu juga, untuk persiapan administrasi pemecahan Kabupaten Muaraenim menuju pemekaran Kabupaten Gelumbang.
"Banyak sekali perusahaan yang membangun di daerah perbatasan tersebut, yang wilayahnya dalam Kabupaten Muaraenim namun perizinannya di daerah tetangga. Jelas ini sangat merugikan pendapatan daerah," ujar Wabup.
Ditambahkan Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Muaraenim Meizal Kasran, mengatakan dari hasil peninjauan titik tapal batas ini hasilnya akan diserahkan ke Kemendagri guna keperluan penetapan titik koordinat tapal batas yang ditetapkan dalam Permendagri.
Sementara Kepala Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah I, Kemendagri RI, Siti Metrianda menegaskan bangunan Tugu Pabu yang dibangun tahun 1997 oleh kesepakatan Pemerintah Kota Palembang dan Kabupaten Muaraenim merupakan tanda batas wilayah yang sah untuk dijadikan acuan resmi batas kedua wilayah. Dan berdasarkan deskripsi dari dokumen yang ada itu sangat jelas perbatasan wilayah Kota Palembang dan Kabupaten Muaraenim adalah menyusuri Sungai Musi. Selain itu faktor pendukung lainnya, yakni prosedur pelacakan, pemasangan pilar, lalu pengukuran dilakukan oleh personel yang hampir sama. Bahkan pengukuran dilakukan secara konvensional (teodolit), berdasarkan besaran koordinatnya, sehingga kita bisa langsung mengetahui hasilnya.
"Kami pastikan seluruh wilayah yang ada tanda Tugu Pabu merupakan wilayah Kabupaten Muaraenim, Karena itu sesuai deskripsi dari dokumen yang ada Pabu dibangun menyusuri sungai musi," tegas Siti.(ari)
CAPTION FOTO :
Tapal Batas 1,2 : Tampak Wabup Muaraenim Nurul Aman bersama Kepala Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah I, Kemendagri RI, Siti Metrianda melakukan peninjauan tapal batas Kabupaten Muaraenim - Kota Palembang,
di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muaraenim berbatasan Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Kamis (20/4).
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Kemendagri Tinjau Batas Muaraenim - Palembang"
Post a Comment