Buy and Sell text links

Foto: Igun

Mantan Bappeda Sumsel Blak-Blakan
-Anggaran Hibah Membengkak Akibat ISG dan PSU

PALEMBANG, SRIPO --Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Tasjrifin MA Halim SH MH didampingi Tumpal Pakpahan SH dan MH, Rosmaya SH MH, terus mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2013 yang merugikan negara sebesar Rp21 Miliar. Lewat persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Palembang, Kamis (20/4) JPU terus mencecar enam saksi terkait dana hibah, dimana sebelumnya diajukan Rp1,4 Triliun tiba-tiba membengkak jadi Rp2,1 Triliun.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Saiman SH MH, dengan hakim anggota Abu Hanifiah SH MH dan Arizona SH MH, saksi Yohanes selaku Mantan Kepala Bappeda Sumsel, secara gamblang dan blak-blakan mengungkapkan terjadinya kenaikan dana hibah disebabkan adanya Islamic Solidarity Games (ISG) dan Pungutan Suara Ulang (PSU) sehingga APBD yang sedang dibahas di DPRD Sumsel terjadi perubahan.

Selain itu, perubahan APBD terjadi karena adanya permintaan kenaikan dana reses. Sehingga membuat TAPD melakukan rapat yang hasilnya diajukan ke DPRD untuk di bahas dalam APBDP. "Perubahan itu berdasarkan acuan usulan anggaran tahun sebelumnya 2012. Karena saat itu ada ISG dan Pilgub Sumsel, maka terjadi perubahan anggaran dari Rp1,4 Triliun berubah menjadi Rp2,1 Triliun," terangnya.

Ia menambahkan, kedua momen akbar tersebut secara tidak langaung menyebabkan adanya perubahan banyak dalam belanja tidak langsung, karena dicairkan berdasarkan pengajuan proposal. "Belanja tidak langsung di BPKAD. Saya fokus pada belanja langsung. APBDP bisa dilakukan karena ada alasan mendesak, misalnya terjadi bencana," ujarnya.

Pada saat penyusunan APBD, Bappeda biasanya membahasnya dalam rapat dengan BPKAD untuk menetapkan berapa belanja lansung dan tidak langsung. Mengenai reses, telah dibahas pada tahun 2013 sekitar Oktober-November di DPRD Sumsel, dari 2,5 M jadi 5 M. "Perubahan 5 Miliar itu di DPRD, kalau 2,1 Triliun itu di TAPD dulu, baru dibahas dibawa ke DPRD. Untuk verivikasi dilakukan oleh dinas terkait. Namun ada kejanggalan, masa ada 3 anggota dewan mengusulkan di satu sekolah yang sama" jelasnya.

Lalu saksi Agustinus selaku kepala bidang anggran BPKAD, dan sekertaris TAPD, mengatakan untuk plafon anggaran seharusnya diusulkan dari SKPD, namun karena terlalu lama menunggu usulan. "Sehingga BPKAD mengacu anggaran di tahun sebelumnya. Hanya berdasarkan perkiraan saja" ujarnya.

Terkait dana reses, Agustinus menyebutkan ia memang menerima surat dari DPRD, tentang adanya permintaan dana reses, dari Rp2,5 Milyar menjadi Rp5 Milyar. "Disposisi pertama dana reses oleh saya, untuk ditindaklanjuti. Lalu permintaan ini disampaikan dalam rapat TAPD," ujarnya.

Sementara itu, keempat saksi lagi, yakni Samuelatif sebagai mantan Asisten 4, dan Ahmad Najib selaku Bidang Kesra Asisten 3, lebih memilih banyak diam dan mengatakan tidak banyak tahu, lantaran tidak dilibatkan dalam rapat pembahasan. Meskipun keduanya mengatakan menjabat sebagai wakil ketua TAPD. "Sampai saat ini saya tidak menerima surat SK penunjukan wakil ketua TAPD. Dari itu saya anggota biasa" ujar Samuel. (cr9)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " "