Buy and Sell text links

Dewan Segera Tindaklanjuti Putusan MA 

Dewan Segera Tindaklanjuti Putusan MA 


INDERALAYA--Pasca ditolaknya kasasi gugatan perkara SK Pemberhentian mantan Bupati Ogan Ilir (OI), AW Nofiadi oleh Hakim Mahkamah Agung (MA), Jumat (21/4) lalu, di Jakarta, Kepala Badan Kehormatan (BK) DPRD OI Arhandi Thabroni akan segera menindaklanjuti hasil putusan tersebut. Hal ini ditegaskan oleh Arhandi, Selasa (25/4) disela-sela rapat paripurna LKPJ Bupati OI. Menurut Arhandi, DPRD OI tidak akan bertele-tela dan bila hasil putusan secara tertulis telah diterima oleh DPRD OI. Maka, akan segera diproses. Karena, kasus hukum dan administrasi mantan Bupati OI AW Nofiadi telah memiliki hukum tetap atau (incrach). "Saat ini, kita belum menerima hasil putusannya secara tertulis. Apabila hasilnya telah ada, kita akan proses dan segera kita tindaklanjuti," kata Arhandi, Selasa (25/4). 


Ia menjelaskan, tindaklanjut yang dimaksud yakni tentu langkah yang diambil oleh DPRD OI berdasarkan prosedur aturan-aturan dan ketenruan, salah satunya adalah menyiapkan pendamping bakal calon Wakil Bupati OI yang akan bersanding dengan Bupati OI HM Ilyas Panji Alam. "Untuk Wakil Bupati itu, semuanya dikembalikan le masing-masing parpol pengusung dan nantinya kita bahas, serta diagendakan pada rapat paripurna," tandas Kepala BK DPRD OI. Sementara itu, Plt Ketua DPRD OI Ahmad Syafei mengakui bila hasil putusan mantan Bupati OI AW Nofiadi telah incrach. "Secara tertulis kita belum menerima surat hasil putusan MA. Akan tetapi, kita akui dan membenarkan bila MA menolak gugatan perkara yang bersangkutan (AW Nofiadi, red)," ujar Plt Ketua DPRD OI.


Mohammad Ali selaku anggota Fraksi partai Golkar DPRD OI mengaku pihaknya belum bisa berkomentar termasuk juga pengusungan nama calon Wakil Bupati OI. "Kami saat ini masih menunggu instruksi dari partai," katanya. Saat dikonfirmasi hal ini, Plt Bupati OI HM Ilyas Panji Alam enggan terlalu banyak berkomentar. Lanjutnya yang jelas, dirinya siap dilantik menjadi Kepala Daerah Kabupaten OI defenitip. "Apapun hasilnya, terpenting saya tetap bekerja demi membangun kemajuan Kabupaten OI," singkat Ilyas. Seperti diketahui, belum genap satu bulan usai dilantik oleh Gubernur Sumsel sebagai Bupati OI, Maret 2016 lalu, Bupati OI AW Nofiadi tersandung kasus penyalahgunaan narkotika. 


Sehingga, mengetahui hal tersebut, Menteri Dalam Negeri RI Cahyo Kumolo langsung memberhentikan AW Nofiadi dari jabatan sebagai Bupati OI. Kemudian, enam bulan selanjutnya Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis rehabilitasi terhadap mantan Bupati OI AW Nofiadi. Sedangkan, perkara SK Pemberhentian Bupati OI yang dikeluarkan oleh Mendagri RI Cahyo Kumolo digugat ke PTUN Jakarta. 


Setelah sempat menang saat sidang PTUN di Jakarta akhir Desember lalu, dilanjutkan dengan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya Hakim MA menolak. Sehingga, AW Nofiadi Mawardi, tidak lagi menjabat sebagai Bupati OI.(cr7)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Berita BanyuasinPemimpin Desa Menggali Potensi Perambahan Baru Menjadi Desa UnggulBANYUASIN, SRIPO --- Berada didataran rendah dengan luas 1.662 hektar, Des… Read More...
  • Masyarakat Tanjungenim Dilatih Keterampilan Makrame dan Manik AkrilikSRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Untuk meningkatkan keterampilan dan perekonom… Read More...
  • Ketahuan Curi Handphone, Dodi Habisi Nyawa IRTKetahuan Curi Handphone, Dodi Habisi Nyawa IRTSEKAYU, SRIPO --Lagi-lagi kasus pencurian dengan kekerasan (curas) merenggut korban jiwa. Kali… Read More...
  • 81 Peserta Bakal Bersaing Adu Bakat Lomba Menyanyi Dangdut81 Peserta Bakal Bersaing Adu Bakat Lomba Menyanyi Dangdut• Meriahkan HUT OKU SelatanLaporan Wartawan Sriwijaya Post, Alan NopriansyahMUARAD… Read More...
  • Polsek Lawang Kidul Pasang Spanduk HimbauanSRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Untuk mengingatkan kepada masyarakat tentang waspada banjir dan bahaya … Read More...

0 Response to "Dewan Segera Tindaklanjuti Putusan MA "