Buy and Sell text links

Camat Perpanjang MoU dengan Kejari Muaraenim

Camat Perpanjang MoU dengan Kejari Muaraenim
MUARAENIM, SRIPO---Sebanyak 20 Camat se-Kabupaten Muaraenim, secara simbolis kembali melakukan perpanjangan perjanjian MoU (Memorandum Of Understanding) dengan Kejari Muaraenim untuk pendampingan hukum terhadap kinerja para camat, di gedung aula Kejari Muaraenim, Selasa (4/4/2017). 
"Disini kita bukan pendampingan hukum masalah pidana, tetapi pedampingan hukum masalah perdata Tata Usaha Negara (TUN)," ujar Kajari Muaraenim Adhyaksa Darma Yuliano.
Menurut Adhyaksa, kegiatan ini, merupakan perpanjangan dari kerjasama sebelumnya dalam hal pembentukan Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), yang fungsinya adalah untuk memberikan pendampingan hukum terhadap kinerja kepala daerah, pengguna anggaran, panitia proyek dan SKPD dalam melaksanakan program pemerintah agar dapat menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD tanpa menyalahi aturan yang dapat berpotensi merugikan keuangan negara.
Adapun tugas dan fungsi TP4D Kabupaten Muaraenim, lanjut Adhyaksa antara lain melaksanakan penyuluhan dan penerangan hukum, pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum, melakukan peningkatan koordinasi dan hubungan kerja sama dengan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam menyelesaikan setiap permasalahan atau temuan (kasus) dalam rangka penyelesaian proyek pembangunan di Kabupaten Muaraenim.
Ditambahkan Adhyaksa, dengan adanya MoU ini, pihaknya ketika bekerja melakukan pendampingan mempunyai dasar hukum. Untuk itu, kedepan ia berharap para Camat untuk bisa bekerja lebih baik lagi dan jangan takut terjerat oleh hukum ataupun teror dan tekanna dari oknum lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemaasyarakat lainnya, ikutilah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, dan jika belum mengerti pihaknya siap melakukan pendampingan tentang hukum.
Sementara itu Camat Kota Muaraenim Asarli Manudin yang menjadi juru bicara Camat se-Kabupaten Muaraenim, mengatakan bahwa dengan adanya MoU ini, setidaknya pihaknya bisa bekerja lebih tenang, terutama dalam hal penyerapan anggaran di bidang fisik. Sebab pihaknya mengakui jika masih lemah dalam bidang hukum, untuk itu tentu sangat perlu sekali pendampingan oleh instansi yang berwenang sehingga ketika bekerja para camat cepat diingatkan jika salah atau menyimpang dalam berkeja sehingga tidak sampai merugikan negara dan orang lain.
"Kami akui masih buta hukum, sebab tidak seluruh camat berlatar belakang pendidikan dibidang hukum," ujar Asarli.(ari)
CAPTION FOTO :
MoU 1,2,3 : Tampak Kajari Muaraenim Adhyaksa melakukan penandatangan MoU pendampingan hukum terhadap camat di Kabupaten Muaraenim di gedung aula Kejari Muaraenim, Selasa (4/4).
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Camat Perpanjang MoU dengan Kejari Muaraenim"