Buy and Sell text links

Berita OKI

609 Warga OKI Terdaftar Menjadi TKI
KAYUAGUNG, SRIPO
– Terdaftar sebanyak  609 warga Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu (2/4)  yang bekerja ke luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dengan Negara tujuan  Malaysia, Hongkong, Singapura dan Taiwan, terakhir Tahun 2016 lalu.
Hal ini diungkapkan  Kadin Disnakertrans OKI, H M Amin didampingi Kabid Penta Kerja, Fredy HM  didampingi, Kasi Penempatan dan Pengantar Kerja, Asmawi, bahwa mereka yang berangkat sesuai prosedur itu yang terdata di Didisnakertrans. "Jika warga yang berangkat Non prosedural mereka tidak akan tercatat, karena mereka berangkat secara ilegal, mereka yang berangkat secara resmi akan terdata di Didisnaker," jelas Amin.

Masih kata Amin, warga OKI yang banyak bekerja sebagai TKI mayoritas berasal dari Kecamatan  SP Padang, Tanjung Lubuk dan Kayuagung. "Rata-rata pendidikan terbanyak lulusan SMP dan SMA, dengan negara tujuan  Malaysia, Hongkong, Singapura dan Taiwan," tutur Amin, pada wartawan.
Disinggung mengenai TKI Ilegal asal OKI, sejauh ini menurut Amin belum ada. Ditemukan. Namun memang upaya pencegahan terus dilakukan. "Setiap tahun kita terus lakukan sosialisasi pencegahan keberangkatan TKI, agar mereka tidak berangkat secara ilegal, Untuk tahun ini sosialisasikan yang kita lakukan di dua desa. Namun disetiap kesempatan tetap kita sampaikan ke masyarakat," ujarnya.
Ditambahkan, Predy bahwa sosialisasi TKI kepada masyarakat salah satunya dilakukan di Desa Serigeni Baru, Kecamatan Kayuagung. Tujuannya mencegah TKI non prosedural, termasuk perdagangan orang (trafficking). "Apabila berangkat tidak resmi, maka akan merugikan TKI itu sendiri," ujarnya.
Apabila menjadi TKI non procedural risikonya adalah sponsor atau orang menjanjikan pekerjaan dapat melarikan uang yang disetor oleh calon TKI. Lalu juga tidak mendapat jaminan perlindungan di negera penempatan, diperlakukan tidak manusiawi mulai dari penempatan hingga sampai ke luar negeri. Termasuk menerima gaji sangat rendah bahkan tidak dibayar.
" Terpenting lagi TKI non procedural diperlakukan tidak manusiawi dan dibatasi hak-haknya oleh majikan. Jika tertangkap aparat keamanan negera setempat akan dipenjara dan dipulangkan pakas (deportasi). Juga tidak mendapat jaminan asuransi jika mengalami sakit, musibah, kecelakaan dan kematian," kata Predy.
Dijelaskan juga oleh Asmawi, untuk menjadi TKI yang aman melalui pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang terdaftar di Disnaker Kabupaten/Kota. Ikuti penyuluhan oleh petugas balai pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (BP3TKI) dan sebagainya. Lalu mendaftar di Dinas ketenagakerjaan dengan dokumen pribadi lengkap dan tidak dimanipulasi.  Ikuti proses seleksi yang dilakukan oleh PPTKIS dan disnaker.
Lalu juga menandatangi perjanjian penempatan dengan PPTKIS yang disahkan oleh Disnaker, juga pastikan dokumen lengkap. Serta pahami isi dan tandatangani perjanjian kerja yang telah disahkan oleh perwakilan RI. Calon TKI juga wajib mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan dari BP3TKI. Serta wajib memiliki e-KTKLN yang diperoleh secara gratis di BP3TKI. Terpenting lapor ke perwakilan RI setelah tiba di negera penempatan. Kemudian setelah kontrak berakhir, kembali ke tanah air dan lapor ke petugas BP3TKI di bandara/pelabuhan. 
Terpisah, ditambahkan Kades Srigeni Baru Santriadi, bahwa  dengan sosialisasi ini, membuat masyarakat yang akan menjadi TKI menjadi mengetahui apa saja risiko menjadi TKI non procedural dan jangan sampai bisa menjadi TKI non procedural. Lalu, juga diberitahukan kepada masyarakat yang hadir di  kantor desa pada saat sosialisasi itu  adalah bagaimana menjadi TKI yang aman dan resmi.

"Tahun lalu dari desa kita ada sekitar 10 orang. Tahun ini baru satu yang pergi menjadi TKI," singkatnya. (mbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita OKI"