Buy and Sell text links

Romzah Kembali Mendekam dipenjara

Romzah Kembali Mendekam dipenjara

INDERALAYA--Belum genap enam bulan menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI) atas kasus narkoba. Kini, Romzah (45), kembali harus mendekam di jeruji besi tahanan Mapolres OI atas kasus yang sama. Pasalnya, pria yang mengaku sebagai sopir warga Desa Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten OI ini, Selasa malam (21/3) pukul 21.30, digrebek aparat Sat Res Narkoba Polres OI dikediamannya tanpa perlawanan. Dari hasil penggrebekkan tersebut, Polisi mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 24 paket terdiri dari tiga paket sabu ukuran sedang seberat 32.6 gram, 20 paket kecil seberat 39.6 gram serta 1 paket ukuran sedang seberat 1 gram, uang tunai hasil transaksi senilai Rp 450 ribu serta satu buah ponsel merk Samsung warna hitam. 

Barang haram tersebut ditemukan petugas dari dalam rumahnya usai menggelar transaksi jual beli sabu. Akhirnya, pria paruh baya ini tak bisa mengelak, bersama barang bukti, ia pun digelandang petugas menuju ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres OI guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres OI AKBP M Arief Rifai SIk didampingi Kasat Res Narkoba AKP A Dermawan SH mengatakan, terungkapnya sindikat pelaku pengedar narkoba jenis sabu ini, berawal dari informasi yang diterima pihaknya mengenai adanya seseorang yang kerapkali bertransaksi sabu di Desa Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang. 

Berbekal informasi itu, lanjut Kasat, pihaknya langsung melakukan upaya pengintaian dan penyelidikkan terhadap rumah tersangka dan didapatlah narkoba jenis sabu sebanyak 24 paket terdiri dari tiga paket sabu ukuran sedang seberat 32.6 gram, 20 paket kecil seberat 39.6 gram serta 1 paket ukuran sedang seberat 1 gram. "Saat ditemukan, barang-barang bukti ini, dalam posisi terbungkus kertas plastik asoy warna hitam," terang AKP A Dermawan SH, Rabu (22/3). 

Dihadapan penyidik, tersangka Romzah mengakui bila sabu-sabu tersebut, merupakan milik rekannya inisial Ln. Ln merupakan Narapidana (Napi) kasus narkoba yang saat ini masih mendekam di Lapas Merah Mata Palembang. "Dari pengakuannya, tersangka sudah lima kali melakukan transaksi jual beli sabu. Apabila barangnya habis terjual, uang hasil penjualan sabu tersebut, dikirimkan kembali via kurir oleh inisial Ln untuk selanjutnya dijual kembali," terang Kasat Narkoba Polres OI.

Ditambahkan AKP A Dermawan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini. "Tersangka bersama barang bukti saat ini, telah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.(cr7)

Teks photo : Tersangka Romzah, mantan Napi kasus narkoba, kembali dicokok aparat Sat Res Narkoba Polres OI. Dari tangannya, Polisi menyita barang bukti berupa 24 paket narkoba jenis sabu, uang tunai hasil transaksi senilai Rp 450 ribu serta satu buah ponsel.




 




Terkirim dari Samsung Mobile.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Romzah Kembali Mendekam dipenjara"