Buy and Sell text links

Puspita Terpaksa Mendekam Dipenjara

Puspita Terpaksa Mendekam Dipenjara

INDERALAYA--Puspita (28), seorang ibu rumah tangga yang dalam kondisi hamil terpaksa mendekam di jeruji besi tahanan Mapolres Ogan Ilir (OI). Pasalnya, ibu muda yang tercatat berdomisili di Desa Talang Tengah Darat Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten OI ini, pada Sabtu lalu (18/3), dicokok aparat Sat Reskrim Polres OI dirumahnya lantaran terlibat aksi penggelapan mobil jenis Toyota Avanza warna silver bernopol BG 1846 RW milik korban Eko Priyanto (34), warga Desa Talang Tengah Darat Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten OI. Ibu rumah tangga ini, pasrah saat digiring petugas menuju ruang penyidik Pidum Reskrim Polres OI. 

Kapolres OI AKBP M Arief Rifai SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana SIk mengatakan, terungkapnya sindikat pelaku penggelapan mobil rental ini berawal dari ditemukannya satu unit mobil rental jenis Toyota Avanza warna silver bernopol BG 1846 RW milik korban Eko dari seorang penadah inisial Rh (DPO). Lanjut Kasat, setelah dilakukan penelusuran, mobil tersebut diperoleh dari dua orang tersangka yakni tersangka Puspita dan tersangka Duti.

"Setelah kita lakukan pengembangan, dan mencari keberadaan kedua tersangka dan didapatlah yakni tersangka Puspita pelaku penggelapan telah kita amankan. Sedangkan, rekannya yakni tersangka Duti menyerahkan diri," ungkap Kapolres OI, Senin (20/3). Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap keduanya, ditambahkan Kasat, mengakui bila dirinya telah menggelapkan mobil Toyota Avanza warna silver milik korban Eko. 

Dengan modus hendak merental mobil Toyota Avanza milik korban untuk pergi menghadiri acara pernikahan di Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Juli 2016 lalu. Kemudian, mobil tersebut di rental selama 3 hari dengan harga rental sebesar Rp 300 ribu per hari. "Baru dipanjar Rp 300 ribu dan sisanya akan dibayar setelah mobil dikembalikan. Kemudian tersangka Puspita dan Duti membawa mobil tersebut untuk berangkat kondangan. Setelah ditunggu selama 3 hari mobil tidak dikembalikan," jelas Kapolres OI.

Merasa curiga, korban mencari tahu keberadaan mobilnnya dengan jalan mendatangi ke rumah tersangka, dan ternyata tersangka sudah tidak lagi berada di rumah tersebut. Kemudian, merasa dirugikan korban selanjutnya korban melaporkan kejadin tersebut ke Mapolres OI. "Kedua tersangka bersama barang bukti, saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud pasal 378 dan pasal 372 KUHP," tegas Kasat Reskrim Polres OI.(cr7)






Terkirim dari Samsung Mobile.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Puspita Terpaksa Mendekam Dipenjara"