Diduga Cabuli ABG, Sopir Truk Ini Dibui
INDERALAYA--Rahmad (28), seorang sopir truk terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, warga Dusun V Desa Pemulutan Ilir Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) ini, Sabtu siang (25/3) pukul 13.30, dicokok aparat unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OI. Ia ditangkap Polisi ketika sedang berada di jalan lintas Desa Ujan Mas Kabupaten Muara Enim. Tidak ada perlawanan dari pria perawakan tinggi kurus ini yang pada saat dicokok sedang memperbaiki truk yang dikendarainya.
Akhirnya, guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, ia pun dibawa dan digelandang menuju ruang penyidik unit PPA Satreskrim Polres OI. Kapolres OI AKBP M Arief Rifai SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana SIk menerangkan, tersangka diamankan atas laporan dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur berdasarkan LP/B/56/II/2017/Res OI, tertanggal 16 Februari 2017, dengan korbannya inisial Am (17), warga Dusun I Desa Bitis Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
Dari laporan pengaduan korban, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Senin malam (13/2) pukul 20.00, didalam kamar salah satu rumah makan yang berada di kawasan Desa Lorok Inderalaya Utara Kabupaten OI. Malam itu, korban yang kesehariannya bekerja sebagai pegawai rumah makan itu, sedang beristirahat. Kemudian bertemu dengan tersangka Rahmad. Lalu, korban diajak tidur sembari meremas payudara dan vagina. "Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma dan merasa ketakutan. Tidak terima, akhirnya korban melapor," terang AKP Ginanjar Aliya Sukmana SIk, Minggu (26/3).
Ditambahkan Kasat, tersangka diamankan usai pihaknya menerima informasi mengenai keberadaan pelaku yang pada Sabtu siang itu, sedang berada di jalan lintas Desa Ujan Mas Kabupaten Muara Enim. "Tersangka bersama barang bukti berupa hasil pemeriksaan visum terhadap korban telah kita amankan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU NO 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak dibawah umur," tegas AKP Ginanjar Aliya Sukmana SIk.(cr7)
Teks photo : Tersangka Rahmad, pelaku dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur saat diamankan petugas unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.
Terkirim dari Samsung Mobile.
0 Response to "Diduga Cabuli ABG, Sopir Truk Ini Dibui"
Post a Comment