* DPRD Minta Kinerja Diperbaiki dan Ditingkatkan
MUARAENIM, SRIPO---DPRD Kabupaten Muaraenim, menyoroti masalah dana penyertaan modal Pemkab Muaraenim sebesar Rp 25,5 miliar pada APBD tahun 2016. Pasalnya dalam mekanisme pemberian penyertaan modal diduga menyalahi Peraturan Daerah (Perda).
"Kalau uang tidak ada yang hilang, namun mekanismenya sepertinya harus diperbaiki," ujar Ruspandri usai membacakan rekomendasi DPRD Kabupaten Muaraenim dalam Rapat Paripurna Isitimewa ke-1 Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2016, di gedung DPRD Kabupaten Muaraenim, Senin (27/3).
Menurut Ruspandri, dalam penyertaan modal tersebut, Pemkab Muaraenim mengalokasikan dananya sebesar Rp 25,5 miliar, yang diperuntukkan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rp 5 miliar, PDAM Rp 10 miliar, Bank Sumselbabel Rp 5 miliar dan Perusahaan Daerah Rp 5,5 miliar. Namun yang menjadi pertanyaan kami adalah masalah penyertaan modal di BPR, sebab sesuai Perda yang diterbutkan pada tahun 2013, isinya menyatakan bahwa penyertaan modal diberikan dua kali tahun anggaran sebesar Rp 10 miliar yakni tahun 2013 Rp 5 miliar dan sisanya tahun 2014 Rp 5 miliar. Namun kenyataannya sisa dana Rp 5 miliar baru diberikan tahun 2016 bukan tahun 2014.
"Itu sesuai isi Perda, apakah tidak menyalahi. Jika salah, Perda harus dirubah dulu baru bisa dicairkan," ujar Ruspandri.
Kemudian masalah penyertaan modal di PDAM Lematang Enim, lanjut Ruspandri, sesuai isi LKPJ tahun 2016 tertulis untuk penyertaan modalnya Rp 15 miliar, tetapi dengan bukti SP2D (Surat Perintah Pembayaran Daerah) tahun 2016 hanya dicairkan Rp 10 miliar. Memang tidak terlalu masalah karena tidak melebih plafon dan merugikan negara, namun meski dikurangi karena suatu hal tetap harus diberikan keterangan atau catatan penyebab tidak sesuai dengan LKPJ sebesar Rp 15 miliar.
"Ini harus menjadi menjadi perhatian Bupati untuk melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan ke depan. Dan mudah-mudahan kedepan lebih baik dan bermafaat bagi masyarakat Kabupaten Muaraenim," ujar Ruspandri sebagai tim perumus LKPJ tahun 2016.
Sementara itu Bupati Muaraenim Muzakir, mengatakan bahwa kegiatan ini adalah penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Muaraenim terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muaraenim Tahun 2016, persetujuan anggota Dewan secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna, sekaligus penandatangan Keputusan DPRD Kabupaten Muaraenim tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Muaraenim terhadap LKPJ Bupati Muaraenim tahun 2016. Dan ini menandai berakhirnya masa rapat Paripurna Istimewa ke I DPRD Muaraenim, sesuai UU No 9 tahun 2015 tentang pemerintah Daerah.
"Rekomendasi berupa sumbangan pemikiran, saran, masukan dan harapan untuk perbaikan kinerja eksekutif di masa mendatang dan akan menjadi perhatian serta kajian eksekutif guna menentukan arah perencanaan dan kebijakan dalam menjalankan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Muaraenim," ujar Muzakir.
Dikatakan Muzakir, dari hasil pembahasan dan penelitian Pansus DPRD Kabupaten Muaraenim serta beberapa catatan Tim Perumus dan rekomendasi DPRD Kabupaten Muaraenim, memang ada beberapa yang disoroti yakni masalah pernyentaan modal Pemkab Muaraenim sebesar Rp 25,5 miliar tahun 2016, dengan perincian kepada Bank Perkreditan Rakyat sebesar Rp 5 miliar, PT Bank Sumsebabel Rp 5 miliar, PDAM Lematang Enim Rp 10 miliar, PD Serasan Sekundang Rp 5,5 miliar. Keseluruhan penyertaan modal tersebut telah didukung dengan Perda tentang Penyertaan Modal masing-masing termasuk penganggarannya yang telah dialokasikan dalam Perda tentang APBD Kabupaten Muaraenim Tahun Anggaran 2016. Untuk realisasi RPJMD dan APBD Kabupaten Muaraenim Tahun Anggaran 2016, secara umum dapat disampaikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Muaraenim Tahun Anggaran 2016 dikategorikan Baik, telah sesuai dan konsisten dengan RPJMD Kabupaten Muaraenim periode 2013-2018, hal ini tercermin dari persentase realisasi 27 indikator kinerja sasaran RPJMD dan juga capaian kinerja keuangan APBD mencapai sebesar 86,26 persen dengan rata-rata capaian kinerja output sebesar 97,27 persen dari 456 program dan 2.437 kegiatan, melebihi target indikator keberhasilan keuangan Pemkab Muaraenim rata-rata 85 persen perjenis kegiatan dalam RPJMD Kabupaten Muaraenim periode 2013-2018.
Terkait dengan penyajian data yang ditampilkan dalam dokumen LKPJ tahun 2016, eksekutif menyadari bahwa masih terdapat kekurangan dan ketidak-sempurnaan dalam penyajiannya. Hal tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai rekomendasi DPRD Kabupaten Muaraenim.
"Untuk perbaikan naskah LKPJ tahun 2016, selambat-lambatnya tujuh hari dari sekarang akan diselesaikan perbaikannya serta akan segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD Muaraenim," ujar Muzakir.
Kedepan, lanjut Muzakir, pihaknya akan segera memperbaiki kinerja organisasi perangkat daerah, peningkatan akses dan kualitas layanan saranan dan prasaran, bidang pemberdayaan dan peningkatan pelayanan masyarakat, serta mengenai evaluasi kinerja, pejabat dan rekomendasi lainnya yang menyangkut perbaikan kinerja pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Muaraenim. Dan mengucapkan terimakasih, atas evaluasi, pemikiran, kajian, masukan dan pertimbangan yang direkomendasikan oleh DPRD Kabupaten Muaraenim sehingga kedepan bisa menjadi bahan intropeksi diri untuk bisa berbenah dan berbuat lebih baik lagi melalui kerja keras dan kerja cerdas dengan diiringi niat yang tulus dan ikhlas untuk mewujudkan Kabupaten Muaraenim yang Sehat, Mandiri, Agamis, dan Sejahtera (SMAS).
CAPTION FOTO :
Rapat Paripurna 1 : suasana Rapat Paripurna Isitimewa ke-1 Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2016, di gedung DPRD Kabupaten Muaraenim, Senin (27/3).
Tandatangan LKPJ : Ketua DPRD Kabupaten Muaraenim Aries HB disaksikan Bupati Muaraenim Muzakir dan Wabup Nurul Aman serta pimpinan DPRD Muaraenim, menandatangani hasil LKPJ Bupati taun 2016 di gedung DPRD Kabupaten Muaraenim, Senin (27/3)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Dewan Soroti Masalah Dana Penyertaan Modal"
Post a Comment