Tim Buser Bekuk Eks Napi Nusakambangan
INDERALAYA--Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ogan Ilir (OI), mengamankan seorang pria karena telah membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau, saat sedang melintas di seputaran jalan jembatan Pesona Tanjung Senai, Selasa (10/1), pukul 16.00. Polisi mencurigai gerak-geriknya yang diduga akan melancarkan akai kejahatan. Pria yang diketahui bernama Nurdin (41), warga Desa Talang Aur Kecamatan Inderalaya Kabupaten OI, tak berkutik saat digelandang aparat Kepolisian.
Setelah diperiksa pihak kepolisian, Nurdin ternyata merupakan eks (mantan) narapidana lapas nusakambangan dengan kasus pembunuhan pada tahun 1994 lalu. Nurdin dibebaskan pada tahun 2003 silam setelah menjalani masa hukuman 9 tahun penjara. Kasat Reskrim Polres OI, AKP Ginanjar Aliya Sukmana, SIK mengungkapkan, penangkapan tersangka Nurdin, berawal anggotanya yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Rizky Akbar, dan Subnit Opsnal Sat Reskrim Polres OI tengah melakukan patroli diarea Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Pemkab OI Tanjung Senai.
"Saat itu anggota melihat gelagat tersangka yang mencurigakan, alhasil setelah anggota kita mendekatinya, tersangka tiba-tiba lari dan membuang sesuatu yang diketahui sebilah pisau. Dengan sigap anggota kita langsung menangkap tersangka dengan barang bukti berupa sebilah pisau. Pisau tersebut, diduga akan digunakan untuk melancarkan aksi tindak kejahatan," ungkap Kasat Reskrim AKP Ginanjar AS, Rabu (11/1).
Lanjut Kasat, atas permasalahan tersebut, tersangka Nurdin saat ini tengah diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres OI untuk dimintai keterangan. Dirinya belum bisa memastikan apa tujuan tersangka berkeliaran diseputaran KPT Pemkab OI dengan membawa senjata tajam. "Untuk sementara, tersangka kita jerat dengan UU No 12 tahun 1951 pasal 2 tentang penyalahgunaan senjata tajam. Ini masih kita kembangkan, sejauh ini belum kita ketahui apakah tersangka terlibat dengan kasus-kasus kriminal sebelumnya," ujar Kasat Reskrim.(cr7)
Setelah diperiksa pihak kepolisian, Nurdin ternyata merupakan eks (mantan) narapidana lapas nusakambangan dengan kasus pembunuhan pada tahun 1994 lalu. Nurdin dibebaskan pada tahun 2003 silam setelah menjalani masa hukuman 9 tahun penjara. Kasat Reskrim Polres OI, AKP Ginanjar Aliya Sukmana, SIK mengungkapkan, penangkapan tersangka Nurdin, berawal anggotanya yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Rizky Akbar, dan Subnit Opsnal Sat Reskrim Polres OI tengah melakukan patroli diarea Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Pemkab OI Tanjung Senai.
"Saat itu anggota melihat gelagat tersangka yang mencurigakan, alhasil setelah anggota kita mendekatinya, tersangka tiba-tiba lari dan membuang sesuatu yang diketahui sebilah pisau. Dengan sigap anggota kita langsung menangkap tersangka dengan barang bukti berupa sebilah pisau. Pisau tersebut, diduga akan digunakan untuk melancarkan aksi tindak kejahatan," ungkap Kasat Reskrim AKP Ginanjar AS, Rabu (11/1).
Lanjut Kasat, atas permasalahan tersebut, tersangka Nurdin saat ini tengah diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres OI untuk dimintai keterangan. Dirinya belum bisa memastikan apa tujuan tersangka berkeliaran diseputaran KPT Pemkab OI dengan membawa senjata tajam. "Untuk sementara, tersangka kita jerat dengan UU No 12 tahun 1951 pasal 2 tentang penyalahgunaan senjata tajam. Ini masih kita kembangkan, sejauh ini belum kita ketahui apakah tersangka terlibat dengan kasus-kasus kriminal sebelumnya," ujar Kasat Reskrim.(cr7)
Teks photo : Nurdin (41), eks Napi Nusakambangan diamankan Sat Polres Ogan Ilir, lantaran kedapatan menyimpan sebilah sajam jenis pisau.
Terkirim dari Samsung Mobile.
0 Response to "Tim Buser Bekuk Eks Napi Nusakambangan"
Post a Comment