Buy and Sell text links

Kakankominfo Muaraenim Divonis Bebas

Kakankominfo Muaraenim Divonis Bebas
* Kajari Langsung Buat Surat Pembebasan
MUARAENIM, SRIPO---Setelah menjalani persidangan yang cukup panjang, akhirnya Kakaninfokom Muaraenim Jumhari Yunus dan Zainal Arifin, divonis bebas (onslag van recht vervolging) oleh PN Palembang, Senin (16/1).
Dalam persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Eliwati SH MH, anggota Iskandar Haris SH MH dan Haridi SH MH. Sedangkan dari JPU dihadiri oleh Vita SH dan Yulius SH. Untuk
Kuasa Hukum Firmansyah SH MH, Deni Ismiardi SH, dan Andri Meyliansyah SH.
Dalam putusan tersebut, Majelis hakim dengan surat putusan Nomor : 27/Pid.sus-tpk/2016/PN.PLG, menyatakan bahwa terdakwa I dan terdakwa II dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.
Menurut Kuasa Hukum terdakwa Firmansyah CS, bahwa intinya kedua terdakwa dibebaskan. Dalam keputusan tersebut, kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan, namun bukan tindak pidana korupsi tetapi kesalahan administrasi sehingga kepada terdakwa tidak bisa pertanggungjawabkan secara hukum. Atas dasar tesebut majelis hakim memutus lepas dari tuntutan hukum.
"Kita sangat puas, atas putusan majelis hakim karena sangat tepat. Dan kita menunggu dari JPU apakah kasasi atau menerima," ujar Firmansyah.
Ketika dikonfirmasi ke Kajari Muaraenim Adhyaksa, membenarkan adanya vonis bebas dari PN Palembang atas terdakwa Jumhari Yunus dan Zainal Arifin. Didalam putusan tersebut, intinya kedua terdakwa tidak terbukti secara sah menyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer. Menyatakan para terdakwa diatas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan sebagaimana dalam dakwaan subsidier, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Selain itu juga ada perintah, majelis hakim untuk segera melepaskan kedua terdakwa. Untuk itu, pihaknya akan segera membuat surat pembebasan tersebut secepatnya hari ini juga.
"Hari ini, juga saya langsung buat surat perintah untuk mengeluarkan kedua terdakwa. Kita konsisten dan tidak mau menahan tanpa dasar hukum, sebab itu melanggar HAM," ujar Adhyaksa.
Dan ketika ditanya apakah tindakan kedepan setelah mengetahui divonis bebas, Adhyaksa, pihaknya akan merapatkan dahulu dengan tim JPU, sebab mereka yang lebih mengetahui kondisi dilapangan, apakah menerima putusan tersebut atau kasasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa
Kejari Muaraenim tetapkan dua PNS Pemkab Muaraenim yakni Jumhari Yunus dan Zainal Arifin, sebagai tersangka. Keduanya diduga lalai dalam menetapkan subjek retribusi kepada perusahaan menara telekomunikasi, sehingga negara (pemerintah daerah) kehilangan pendapatan atas retribusi tersebut sekitar Rp 370 juta dari 37 menara.
Atas dasar tersebut, kedua tersangka telah melanggar UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Kabupaten Muaraenim No 7 tahun 2013 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi tanggal 1 Agustus 2013, serta Peraturan Bupati Muaraenim No 40 tahun 2014 tentang Tata Laksana Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi tanggal 16 Juali 2014.(ari)
CAPTION FOTO :
Bebas 1 : Tampak dua terdakwa Zainal Arifin dan Jumhari Yunus, divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi menara telekomunikasi di PN Palembang, Senin (16/1).
Bebas 2 : Kakaninfokom Muaraenim Jumhari Yunus (membelakangi) dipeluk oleh ayahanda usai mendapat vonis bebas dari majelis hakim PN Palembang, Senin (16/1).


Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Berita ada fhotoKasat Lantas : Kecelakaan Akibat Human Error dan Faktor Ekternal. EMPATLAWANG,SRIPO-- Sejak dua bulan terakhir dari Mei hingga Juni angka k… Read More...
  • Dua Berita Enam FotoRatusan Hektar Sawah Terancam Gagal Panen* Terkena Angin Puting BeliungMUARAENIM, SRIPO---Ratusan hektar sawah siap panen di wilayah Semende… Read More...
  • Berita ada fhotoTiga Perlintasan KA di Kelumpangjaya Tanpa Palang.// Pengendara Harus Hati-Hati Melintas.EMPATLAWANG,SRIPO-- Bagi warga yang melintas di kel… Read More...
  • BERITA PAGARALAM 2Pemkot Gelar Pasar Murah*Siapkan 4.500 Paket Sembako PAGARALAM, SRIPO – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) UKM dan PP… Read More...
  • Fhoto berita perlinyasan KAKet fhoto. Pengendara yang melintas di salah satu perlintasan warga di Dusun Lubukkelumpang Kelurahan Kelumpangjaya Kecamatan Tebingtinggi E… Read More...

0 Response to "Kakankominfo Muaraenim Divonis Bebas"