Buy and Sell text links

Berita OKI

Dilarang Merokok Ditempat Main Anak-anak

·         Denda Rp 50 Ribu dan Kurungan 3 Hari Penjara

KAYUAGUNG, SRIPO – Diwilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditetapkan ada tujuh Kawasan Tanpa Rokok (KTR), hal ini sesuai dengan hasil pertemuan Satuan Tugas KTR Kabupaten OKI. Satuan tugas akan segera bertindak dilapangan jika masih menemukan warga yang masih merokok sekitar wilayah tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKI, HM Lubis mengatakan, bahwa sedikitnya ada 7 titik Kawasan Tanpa Rokok itu adalah  fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum yang di tetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

"Jika satgas menemukan warga  yang melanggar atau merokok diarea KTR, maka akan diberikan sanksi  kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp 50.000," kata Lubis, Senin (2/1/2017)
Pihak segega melakukan pengawasan di kawasan KTR, menurut Lubis akan dilakukan oleh satgas, yakni dari Dinas Kesehatan, PolPP, pihak pengelola program kesehatan puskesmas, Camat, manajemen perhotelan  dan tokoh masyarakat. "Ini merupakan tindaklanjut, setelah diberlakukanya peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok di kabupaten OKI, kami berharap masyarakat OKI dapat mematuhi perda tersebut," harap Lubis.

Asisten III  Setda OKI, H Antonius Leonardo mengatakan, adanya Perda  KTR bukan berarti pemerintah melarang warga untuk merokok, tetapi hanya mengatur tempat dimana orang boleh merokok dan dimana yang dilarang. "Perda KTR tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya asap rokok, memberi ruang dan lingkungan yang bersih bagi masyarakat, melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok dan mencegah perokok pemula," ujar Antonius.

Penerapan Perda KTR ini, lanjut asisten III, selain melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat 2 Undang undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 52 Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau terhadap kesehatan.
"Agar  Perda tersebut tidak sia-sia, diharapkan semua warga masyarakat mematuhi isi perda sehingga orang tidak akan merokok di sembarang tempat.  Satgas KTR diharapkan nantinya juga bekerja secara maksimal dalam rangka menegakkan Perda KTR," tandasnya. (mbd)


SRIPO/MAT BODOK
Kadin Kesehatan HM Lubis SKM MKes

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Berita OKI"