- Pihak Sekolah - Satlantas Teken MoU
MUSIRAWAS, SRIPO - Satuan Lalulintas Polres Musirawas bersama pihak sekolah SMPN B Srikaton dan wali murid, menandatangani memorandum of understanding (MoU), di SMPN B Srikaton Kecamatan Tugumulyo, Sabtu (14/1). Kesepakatan bersama ini antara lain berkaitan dengan pelarangan bagi para pelajar mengendarai atau menggunakan sepeda motor ke sekolah.
Kapolres Musirawas AKBP Hari Brata melalui Kasat Lantas AKP Budi Hartono Sutrisno menjelaskan, program ini merupakan salah satu terobosan kreatif Satuan Lalulintas Polres Musirawas di tahun 2017. Sebab, dari hasil analisa dan evaluasi kasus pelanggaran dan kecelakaan lalulintas yang terjadi pada tahun 2016, masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan didominasi usia produktif, bahkan anak-anak usia dini. Berdasarkan hal tersebut, sejak akhir tahun 2016 lalu, Satlantas Polres Musirawas sudah menggalakan dan mencoba di beberapa sekolah untuk melaksanakan MoU terkait larangan penggunaan sepeda motor bagi pelajar ke sekolah.
"Alhamdulillah, respon dari wali murid dan pihak sekolah cukup positif dan mendukung program ini," ujar AKP Budi Hartono Sutrisno.
Dikatakan, kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkesinambungan, dan secara bertahap dibeberapa sekolah yang ada di Kabupaten Musirawas. Diharapkan hal ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah, dalam hal ini dinas pendidikan dapat mengeluarkan regulasi berupa surat edaran bahkan peraturan bupati, terkait larangan pelajar menggunakan sepeda motor ke sekolah.
Diakuinya, memang disisi lain secara komperhensif akan timbul permasalahan baru ketika pelajar dilarang pakai motor ke sekolah. Seperti para pelajar yang jarak tempuh dari rumahnya ke sekolah cukup jauh, maka tanpa angkutan umum akan kesulitan terhadap kebijakan ini.
Namun lanjutnya, bila melihat aspek yang lebih penting, bahwa keselamatan merupakan sebuah hal yang lebih essensial. Dimana keselamatan berlalulintas pada saat ini merupakan kebutuhan utama. "Kami kira terlalu mahal bila kita mengorbankan jiwa anak kita apabila sudah terlibat dalam sebuah kecelakaan lalu lintas. Maka kita harus melakukan upaya pencegahan sejak dini," ujarnya.
Ditambahkan, sarana prasarana angkutan bagi pelajar juga merupakan sebuah tanggung jawab beberapa stake holder terkait dalam pemenuhan fasilitas. Kemudian rayonisasi pendaftaran masuk sekolah juga harus mendasari jarak tempuh calon siswa yang akan masuk ke sebuah sekolah kedepannya.
"Beberapa aspek ini akan kami bicarakan dengan instansi terkait, dalam forum lalu lintas dan angkutan jalan yang akan segera terbentuk di tahun 2017 ini. Forum ini menjadi wadah bersama dalam memecahkan setiap permasalahan lalulintas dan angkutan jalan yang terjadi dan akan terjadi baik di Kabupaten Musirawas maupun Kabupaten Muratara," pungkasnya. (zie)
Ket foto
Kasatlantas Polres Musirawas AKP Budi Hartono Sutrisno (kiri) dan Kepala SMPN B Srikaton Kecamatan Tugumulyo, memerlihatkan MoU yang sudah diteken, terkait pelarangan pelajar pakai motor ke sekolah. Penandatanganan MoU dilakukan di SMPN B Srikaton, Sabtu (15/1).
Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.
0 Response to "Berita 1501.zie.dae"
Post a Comment