Wajib Pajak Padati Samsat
MUSIRAWAS, SRIPO - Jelang diterapkannya peraturan pemerintah (PP) No.60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilingkungan kepolisian bidang lalu lintas, kantor Unit Pelaksana Dinas Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Musirawas dipadati masyarakat wajib pajak kendaraan.
Kapolres Musirawas AKBP Hari Brata melalui Koordinator Samsat sekaligus Kasat Lantas AKP Budi Hartono Sutrisno mengatakan, ramainya masyarakat datang ke UPTD Samsat Musirawas antara lain, karena Kamis (5/1) merupakan hari terakhir penerapan tarif PNBP lama dan Jumat (6/1) sudah penerapan PNPB yang baru.
"Terhitung 30 hari sejak PP No.60/2016 mengenai PNBP ditetapkan yaitu 6 Desember 2016, maka 6 Januari 2017 mulai diberlakukan. Jadi ini hari terakhir berlakunya PNBP yang lama, makanya masyarakat yang datang hari ini ke kantor Samsat cukup banyak," ujarnya Kamis (5/1).
Dikatakan, sejak PP No.60/2016 ditetapkan, sudah dilakukan sosialisasi selama sebulan terakhir kepada masyarakat. Baik melalui spanduk-spanduk, banner, maupun media lainnya. Supaya masyarakat mengetahui bahwa sudah ada peraturan yang baru terkait PNBP ini. Sosialisasi bukan hanya kepada pihak luar, tapi juga dilakukan sosialisasi secara internal.
"Bagi masyarakat yang datang ke Samsat dan belum mengetahui penerapan PNPB baru diingkungan kepolisian bidang lalu lintas, maka bisa melihat di banner yang sudah kita pasang. Bahwa, hal ini memang sudah aturannya. Dengan penerapan PNBP baru, tentunya akan diimbangi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat," katanya. (zie)
Ket foto
Pada hari terakhir penerapan tarif PNBP yang lama Kamis (5/1), kantor UPTD Samsat Kabupaten Musirawas ramai dikunjungi masyarakat wajib pajak kendaraan.
Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.
0 Response to "Berita 0501.zie.dae"
Post a Comment