Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
TERTUNDUK --- Mardiansyah (39), anggota Polri yang menjadi terdakwa kasus narkoba, tertunduk lesu ketika menjalani sidang di PN Klas I Palembang, Rabu (4/1).
PH Mardiansyah Nilai Ada Diskriminasi
//Minta Dakwaan Dibatalkan
PALEMBANG, SRIPO --- Terdakwa Mardiansyah (39) yang juga merupakan anggota Polri meminta majelis hakim membatalkan seluruh dakawaan terhadapnya.
Hal tersebut disampaikannya melalui penasehat hukum Hasan Marzuki SH dalam penyampaian eksepsi pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Rabu (4/1).
Dalam menjalani persidangan, Mardiansyah tampak tenang dengan mengenakan peci hitam yang terus menundukkan kepalanya.
Penasehat hukum Hasan Marzuki SH mengatakan, perbuatan yang dilakukan kliennya adalah tugas untuk mengungkap kasus. "Sebenarnya itu kepentingan penyidikan yang dilakukan oleh klien kami. Perlu diketahui, klien kami ini banyak prestasinya dalam pengungkapan kasus narkoba," ujarnya.
Hasan mengatakan, dakwaan jaksa tidak sesuai dengan kejadian dan berita acara pemeriksaan. Pada saat menjalani pemeriksaan, Mardiansyah sedang merintih kesakitan akibat luka tembak. Seharusnya saat menjalani pemeriksaan itu, kondisi harus sehat jasmani dan rohani.
"Yang jelas pada kejadian penangkapan itu ada diskriminasi. Dia (Mardiansyah) sama sekali tidak ada perlawanan dan mengatakan identitasnya adalah polisi, tapi tetap saja ditembak. Jadi ini kami nilai ada diskriminasi," ujarnya.
Setelah mendengarkan eksepsi dari terdakwa, JPU Rini Purnamawati SH akan memberikan jawaban atas eksespi secara tertulis. "Kami akan jawan secara tertulis, minta waktu seminggu untuk pembacaannya," pinta JPU Rini.
Majelis hakim yang diketuai oleh Wisnu Wicaksono SH, memberikan waktu kepada JPU untuk menyiapkan jawaban tertulis. "Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban JPU," terangnya.
Berdasarkan berkas perkara jaksa, terdakwa Mardisansyah yang tercatat sebagai anggota Satres Narkoba Polresta Palembang, diselidiki oleh Ditres Narkoba Polda Sumsel karena diduga menjadi perantara jual beli narkoba.
Pada jumat 12 agustus 2016 sekitar pukul 15.30, Informan Polisi Dwi menemui Dian (berkas terpisah) untuk membeli sabu sebanyak 1 kg.
Ketika sampai, Sukirman menghubungi terdakwa Mardiansyah, tak lama teradakwa datang dan bersama dengan sukirno masuk kedalam Mobil saksi Denny. Terdakwa mengecek yang Rp 800 juta sebagai pembayaran untuk 1 Kg sabu. Lalu terdakwa menelpon Ujang alias tompel (DPO) bahwa uang sudah cukup.
Lalu terdakwa keluar dari mobil, tak lama datang Ardi (berkas terpisah) membawa kantong plastik putih. Lalu terdakwa membawanya ke dalam mobil Denny dan menyuruhnya pindah parker ke dekat minimarket.
Terdakwa kemudian menyerahkan kantorng plastic yang ternyata berisi 10 paket besar sabu. Anggota polisi lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap Dian, Sukirno dan Ardi, sementara terdakwa coba melarikan diri sehingga harus ditembak. Perbuatan didakwa jaksa dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "0401bew2.kas"
Post a Comment