Buy and Sell text links

0401bew1.kas

Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
JALANI SIDANG --- Aaron A Chew (22) dan Chong Kim Tian (27), dua warga Malaysia yang menjadi terdakwa kasus narkoba sabu-sabu sebanyak 20 kg ketika menjalani sidang dakwaan di PN Klas I Palembang, Rabu (4/1).

Aaron-Chong Sontak Lemas
//Diancam Hukuman Mati

PALEMBANG, SRIPO --- Aaron A Chew (22) dan Chong Kim Tian (27), hanya tampak pasrah ketika menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Rabu (4/1).

Dua sekawan yang tercatat sebagai Warga Negara (WN) Malaysia ini, menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan. Keduanya merupakan terdakwa kasus kepemilikan narkoba sabu-sabu seberat 20 kg.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya didakwa dengan pasal berlapis. Bahkan dari pasal yang didakwakan jaksa, keduanya diancam hukuman pidana hukuman mati.
Mendengarkan dakwaan jaksa dengan banyak pasal, keduanya hanya terdiam dan terperangah. Bahkan ekspresi keduanya tampak lemas dengan arah pandangan mengarah ke jaksa.

JPU Hendri Yanto SH dan Romi Pasolani SH, mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primair, keduanya didakwa dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 UU nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika. Dakwaan subsidair, keduanya didakwa dengan pasal 113 ayat 2 jo pasal 132. Dakwaan lebih subsiadir, didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 dengan undang-undang yang sama.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, keduanya lag-lagi hanya terdiam dan pasrah. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua DR Togar SH MH, memberikan kesempatan kepada keduanya untuk berkonsultasi dengan penasehat hukum yang mendampingi.

"Semuanya saya serahkan kepada penasehat hukum," ujar Aaron dan Chong kepada majelis hakim sedikit terbata-bata dalam berbahasa Indonesia.

Penasehat hukum yang mendampingi keduanya pun menerima dakwaan yang disampaikan jaksa dan tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim pun kembali bertanya, apakah Aaron dan Chong perlu didampingi translator selama menjalani persidangan.

Aaron dan Chong menolak, lantaran keduanya mengaku sudah fasih dalam berbahasa Indonesia. Bahkan keduanya pun sudah muaalaf sejak menjalani penahanan di Rutan Pakjo Palembang.

Berdasarkan berkasa jaksa, Aaron A Chew (22) dan Chong Kim Tian (27) , keduanya warga asal Sabah Malaysia, dibekuk petugas rumah kos kawasan Jalan Karet RT 10 RW 3 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang, pada Rabu 5 Oktober 2016.

Keduanya dibekuk langsung oleh jajaran petugas Mabes Polri. Keduanya diduga merupakan jaringan sindikat narkoba internasional yang telah mama dipantau Mabes Polri. Dari penggeledahan petugas, didapatkan satu koper warna hitam yang berisikan 20 paket kemasan sabu-sabu seberat 20 kg. Keduanya mengakui hanya menjalani perintah dari Clementain alias Bobi untuk menjaga koper berisi sabu-sabu.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • 1903bew3.kasAda fotoSRIPO/istPapan plang atas nama ahli waris yang terpasang di Jalan Sementul RT 2 R 8 Talang Kemang Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB … Read More...
  • 2003bew1.kasAda fotoTeks fotoSRIPO/WELLY HADINATAJALANI SIDANG - Rudi Apriadi, anggota DPRD Sumsel yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan ketika m… Read More...
  • Bandar Narkoba Berhasil Lolos Dalam Penggrebekan * Diduga Simpan Uang Miliaran Rupiah Dalam Brangkas SRIPOKU.COM, PALI---Satnarkoba Polres … Read More...
  • Jembatan Gantung Tanjung - Berugo DiresmikanSRIPOKU.COM, MUARAENIM---Jembatan gantung yang menghubungkan Desa Berugo dan Desa Tanjung, Kecam… Read More...
  • SDN 3 OKUS Wajibkan Pakai Seragam Adat SumselMUARADUA, SRIPO--Salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menerapkan aturan yang unik yang patut di contoh… Read More...

0 Response to "0401bew1.kas"